Putusan PN TARAKAN Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Tar |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h. Makmur |
Hakim Anggota | 1. Morailam Purba, 2. Hendra Yudhautama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekopensi;DALAM PROVISI: Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jl.Juata Kerikil/Suaran RT.XII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kotif Tarakan, Kabupaten Bulungan/sekarang Jl.Juata Kerikil, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, ukuran panjang 140 meter, lebar depan 75 meter, lebar belakang 60 meter dengan batas-batas sebagai berikut :Dahulu:- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Abdullah;- Sebelah Timur berbatasan dengan Perawatan Hj. Mancong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suaran;- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Mahmudin Mustafa;Sekarang: - Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Sanusi;- Sebelah Timur berbatasan dengan Perwatasan Hj. Mancong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suaran Juata Kerikil;- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Toko Pasifik;Adalah sah milik PENGGUGAT;3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrectmatige daad);4. Menghukum TERGUGAT 1 menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada PENGGUGAT;5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh perkara yang timbul dalam perkara ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI;Menolak Gugatan Rekonpensi ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum Para Tergugat dalam konvensi/Para Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.8.866.000,-(delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2109 K/PDT/2017
Banding : 93/PDT/ 2016/ PT.SMR.
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN .Tar
Statistik16826