Putusan PTA SEMARANG Nomor 226/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang226/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. E. Abd. Rahman, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; DALAM EKSEPSI ? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1257/Pdt.G/2011/PA.Kjn. tanggal 16 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1434 H. DALAM POKOK PERKARA ? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1257/Pdt.G/2011/PA.Kjn. tanggal 16 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1434 H; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris almarhum Muhamad Irsan bin Simoh alias Muhamad bin Sarmun; 3. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan almarhum Muhamad Irsan bin Simoh alias Muhamad bin Sarmun yang harus dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu: a. Sebidang tanah Luas 5.000 m, terletak di Blok Jl. Wali Agung Darat Dukuh Sandong Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, terdaftar dalam Letter C Nomor 416 Persil 94 b atas nama Muhamad alias Siti Marni, dengan batas-batas sebelah utara tanah Balai desa, selatan tanah H. Kaliri, timur Jalan Wali Agung, barat tanah Siti Marni, sekarang dikuasai oleh Tergugat I; b. Sebidang tanah Luas 50.000 m, terletak di Blok Golomanik darat Dukuh Sandong Rogoselo, terdaftar dalam Letter C Nomor 915 Persil 133 D II atas nama Kaliri bin Mohamad Irsan, dibeli oleh Mohamad Irsan pada tanggal 16-07-1971, berasal dari Letter C No. 297 atas nama Soebandjojo alias Dastro, dengan batas-batas sebelah utara saluran air, selatan tanah H. Firdaus, timur tanah Dasuki, barat saluran air, sekarang dikuasai oleh Tergugat III; 4. Menyatakan para Penggugat dan para Tergugat berhak menerima bagian warisan atas harta Muhamad Irsan bin Simoh alias Muhamad bin Sarmun sebagaimana tersebut pada diktum 2; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muhamad Irsan bin Simoh alias Muhamad bin Sarmun atas harta sebagaimana tersebut pada diktum 2 sebagai berikut: a. Sa?iyah (Penggugat I), anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; b. Sagiyo Muhamad (Penggugat II), anak laki-laki kandung mendapat 2/16 bagian = 12,5 %; c. Subandi (Penggugat III), anak laki-laki kandung mendapat 2/16 bagian = 12,5 %; d. Sadi Mulyo (Penggugat IV) anak laki-laki kandung mendapat 2/16 bagian = 12,5 %; e. Sari (Penggugat V) anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; f. Sihani (Penggugat VI) anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; g. Siti Marni (Tergugat I) anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; h. Suhati (Tergugat II) anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; i. H. Kaliri (Tergugat III) anak laki-laki kandung mendapat 2/16 bagian = 12,5 %; j. Kowiyah (Tergugat IV) anak perempuan kandung mendapat 1/16 bagian = 6,25 %; k. Khudori.(Tergugat V) anak laki-laki kandung mendapat 2/16 bagian = 12,5 %; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah yang dikuasai sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada para ahli waris Muhamad Irsan bin Simoh alias Muhamad bin Sarmun sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum 4; 7. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas obyek gugatan posita 5.5 dan posita 5.12 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1257/Pdt.G/2011/PA.Kjn tanggal 26 Februari 2013, adalah sah dan berharga; 8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas obyek gugatan posita 5.1, 5.2, 5.3, 5.4, 5.6, 5.7. 5.8, 5.9, 5.10 dan posita 5.11 sebagaimana Berita Acara Jaminan Nomor 1257/Pdt.G/2011/PA.Kjn tanggal 26 Februari 2013, angka 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11; 9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 5.141.000,- (lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; ? Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 226/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1257/Pdt.G/2011/PA.Kjn.
Banding : 226/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Statistik3917