- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari serutan (Alm.H Rasmin) dan suruh (Alm. Hj. Aminah);
- Menyatakan tanah kering objek perkara berupa :
- Sebidang Tanah beserta Rumah, yang terletak di Desa Kecil Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berukuran Panjang 23 Meter, Lebar sebelah bawah 14 Meter, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa/Tanah Rumah Sinun
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Rumah Rupik
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rumah Desi
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
- Sebidang Tanah beserta Rumah yang terletak di Desa Kecil Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berukuran Panjang 26 Meter, Lebar 14 Meter, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa/ Tanah H. Radi
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Rumah Suhaedi
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sumarnih
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Rumah Desi
- Sebidang Tanah beserta Rumah yang terletak di Desa Pugu Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang berukuran Panjang 42 Meter, Lebar 11 Meter, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah H. Wahab/ M. Idel
- Sebelah Timur berbatas dengan Sukirman
- Menyatakan sah Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Pemuncak Tanah Mendapo Semurup Nomor 01/LKA-TLS/2017 Tanggal 25 Maret 2017;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara I, II, dan III sepenuhnya dan melakukan pembagian tanpa seizin dan sepengetahuan para penggugat adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek Perkara I, II, dan III ke status semula, sebagai tanah hak milik Serutan (H. RASMIN ALM.) dengan Suruh (Hj. AMINAH ALMH) yang belum dibagi waris;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara I, II, dan III milik Serutan (H. RASMIN ALM.) dengan Suruh (Hj. AMINAH ALMH) ke status semula, sebagai tanah waris yang belum dibagi tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara I, II, dan III milik Serutan (H. RASMIN ALM.) dengan Suruh (Hj. AMINAH ALMH) ke status semula, sebagai tanah waris yang belum dibagi tersebut, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini bila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalm perkara ini sebesar Rp 6.066.000 (enam juta enam puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA III Adalah sah hak milik Serutan (H. RASMIN ALM.) dengan Suruh (Hj. AMINAH ALMH) yang belum dibagi waris |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3204 K/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Spn
Statistik13940