Putusan PTA MEDAN Nomor 42/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, H. Chazim Maksalina |
Panitera | Hj. Yafrita |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor 154/Pdt.G/2018/PA.Tba tertanggal 27 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabi'ul Akhir 1440 Hijriyah dengan perbaikan redaksi amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat.2. Menetapkan Ahli Waris dari Muhammad Idris Nasution atau M. Idris Nasution adalah :2.1. Siti Rahmah Nasution binti Muhammad Nuh Nasution sebagai Isteri;2.2. Dewi Nasution binti M. Idris Nasution, sebagai anak perempuan.2.3. Irwan Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.2.4. Elmi Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.3. Menetapkan Ahli Waris dari Siti Rahmah Nasution adalah :Muhammad Ali Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai3.1 Saudara laki-laki seibu dan seayah;3.2 Abud Muzakir Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah;4. Menetapkan harta bersama Muhammad. Idris Nasution dengan Siti Rahmah Nasution adalah sebagai berikut:4.1 1 (satu) Unit Rumah tinggal permanen berikut dengan tanah pertapakannya seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh meter bujur sangkar), sebagaimana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.674 tahun 1998, atas nama Siti Rahmah Nasution, terletak di Jalan Sudirman Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dengan ukuran dan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Jalan Ustazd ................ ......= 7,40 meter.- Sebelah Timur dengan tanah dikenal Kantin Kiki ?.=29 meter.- Sebelah Selatan dengan Jalan Jend.Sudirman ?.. = 7,40 meter.- Sebelah Barat dengan Jalan Ustazd ???????.=29 meter.4.2. Sebidang tanah kebun kelapa seluas 4351 m2 (empat ribu tiga ratus lima puluh satu meter bujur sangkar), berikut segala yang tumbuh dan terdapat diatasnya di Bendar Jepang, Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dengan ukuran dan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Jalan Bendar Jepang dan tanah Syahdun.. = 75 mtr dan 32 mtr= 107 mtr.- Sebelah Timur dengan rencana Jalan ?..?= 38 mtr.- Sebelah Selatan dengan tanah Haji Sadat Saragih.=110 mtr.- Sebelah Barat dengan tanah Syahdun dan tanah Kardi.=32 + 40 meter= 72 mtr4.3 Peralatan dan perabot rumah tangga yang dahulu dipakai/dipergunakan yang terletak di Jalan Sudirman Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terdiri dari:1. Meja kayu 1 buah2. Meja makan 1 buah3. Kipas angin 2 buah4. Meja hias 2 buah5. Kursi Sopa 1 set6. Kursi besi 10 buah7. Tempat TV 1 buah8. Lemari piring 1 buah9. Lemari pakaian 1 buah10. Lemari makan 1 buah11. Lemari hias 1 buah12. Lemari piring dan tempat TV 1 buah13. Ample, Sidi 5 buah14. Kaca Hias 1 buah15. Setrika 1 buah16. Kulkas 1 buah17. Speaker 2 buah18. P3K 1 buah19. Tempat Hiasan 1 buah20. Kursi Plastik duduk 1 buah21. Kompor Gas 1 buah22. Ceret 1 buah23. Gelas 21 buah24. Lemari gantung dan Isinya 1 buah25. Lemari piring kaca 1 buah26. Rak piring 1 buah berikut dengan gelas-gelas dan piring 19 buah di atasnya27. Tempat cucian piring 1 buah28. Termos 1 buah29. Ceret plastik 1 buah30. Kwali 1 buah31. Piring kecil 1 lusin32. Mangkok kaca cuci tangan kecil 44 buah33. Mangkok kaca untuk sayur 20 buah34. Gelas putih 6 lusin35. Gelas putih bunga-bunga 18 buah36. Gelas Kopi set Batu 2 lusin37. Gelas Kopi Kaca lebih kurang 3 lusin5. Menetapkan bagian M. Idris Nasution dan Siti Rahmah Nasution masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas;6. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (M. Idris Nasution) adalah (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas;7. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris M.Idris Nasution serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:7.1. Siti Rahmah Nasution Binti Muhammad Nuh Nasution, sebagai isteri, mendapat 1/8 (seperdelapan) atau 5/40.7.2. Sisanya 7/8 (tujuh perdelapan) menjadi bagian dari :7.2.1 Dewi Nasution binti Muhammad Idris Nasution (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung = 7/35;7.2.2 Irwan Nasution Bin M. Idris Nasution (Penggugat II) sebagai anak laki-laki kandung = 14/357.2.3 Elmi Nasution Bin Muhammad Idris Nasution (Penggugat III), sebagai anak laki-laki kandung = 14/35;8. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (Siti Rahmah Nasution) adalah (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas +1/8 (seperdelapan) atau 5/40 bagian dari harta warisan tersebut dalam diktum angka 7 (tujuh) di atas;9. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris Siti Rahmah Nasution serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:.9.1. Muhammad Ali Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah yaitu setengah dari bagian dari harta bersama +1/8 (seperdelapan) atau 5/40 bagian dari harta warisan;9.2. Abud Muzakkir Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah yaitu setengah dari bagian dari harta bersama + 1/8 (seperdelapan) atau 5/40 bagian dari harta warisan;10. Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan diktum point 4,5,6,7,8 dan 9 dalam amar putusan ini;11. Menyatakan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan diserahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai menurut porsi masing-masing ahli waris yang mustahaqDALAM REKONVENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi para PenggugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan Ahli Waris dari Maspen Siregar adalah:2.1. M.Idris Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai Suami.2.2. Dewi Nasution binti M. Idris Nasution, sebagai anak perempuan.2.3. Irwan Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.2.4. Elmi Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.3. Ahli Waris dari Muhammad. Idris Nasution atau M. Idris Nasution adalah:3.1. Siti Rahmah Nasution binti Muhammad Nuh Nasution sebagai isteri.3.2. Dewi Nasution binti M. Idris Nasution, sebagai anak perempuan.3.3. Irwan Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.3.4. Elmi Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki.4. Menetapkan Ahli Waris dari Siti Rahmah Nasution adalah :4.1. Muhammad Ali Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah;4.2. Abud Muzakkir Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah;5. Menetapkan harta bersama Muhammad. Idris Nasution dengan Maspen Siregar adalah:- sebidang tanah seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi) berikut dengan bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara berbatas dengan tanah Negara 4,50 meter;- sebelah timur berbatas dengan Gang Hj. Bonar 19,80 meter;- sebelah selatan berbatas dengan badan Jalan Jenderal Sudirman 4,50meter- sebelah barat berbatas dengan tanah Negara 19,80 meter;6. Menetapkan bagian Muhammad. Idris Nasution dan Maspen Siregar masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas;7. Menetapkan harta warisan dari Maspen Siregar adalah (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas;8. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Maspen Siregar serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:8.1. M. Idris Nasution, sebagai suami, mendapat 1/4 (seperempat) atau 5/20;8.2. Sisanya 3/4 (tiga perempat) menjadi bagian:1. Dewi Nasution binti Muhammad Idris Nasutin (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung yaitu 3/15;2. Irwan Nasution Bin M. Idris Nasution(Penggugat II)sebagai anak laki-laki kandung yaitu 6/15;3. Elmi Nasution bin M. Idris Nasution sebagai anak laki-laki yaitu 6/15;9. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (M. Idris Nasution) adalah (seperdua) bagian dari harta bersama + bagian dari harta warisan;10. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris M. Idris Nasution serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:10.1 Siti Rahmah Nasution Binti Muhammad Nuh Nasution, sebagai isteri, mendapat 1/8 (seperdelapan) atau 5/40;10.2 Sisanya 7/8 (tujuh perdelapan) bahagian menjadi bagian : 10.2.1. Dewi Nasution binti Muhammad Idris Nasution (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung yaitu 7/35;10.2.2. Irwan Nasution Bin M. Idris Nasution (Penggugat II) sebagai anak laki-laki kandung yaitu 14/35;10.2.3. Elmi Nasution Bin Muhammad Idris Nasution (Penggugat III), sebagai anak laki-laki kandung yaitu 14/35;11. Menetapkan harta warisan yang diperoleh Siti Rahmah Nasution dari pewaris Muhammad. Idris Nasution adalah 1/8 atau 5/40 dari ( bagian dari harta warisan + (seperdua) bagian dari harta bersama);12. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris Siti Rahmah Nasution serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:12.1. Muhammad Ali Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah yaitu setengah dari 1/8 atau 5/40 dari ( bagian dari harta warisan + (seperdua) bagian dari harta bersama);12.2. Abud Muzakir Nasution bin Muhammad Nuh Nasution sebagai saudara laki-laki seibu dan seayah yaitu setengah dari 1/8 atau 5/40 dari ( bagian dari harta warisan + (seperdua) bagian dari harta bersama);13. Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan diktum poin 4,5,6,7,8 9, 10, 11, dan 12 dalam amar putusan ini;14. Menyatakan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan diserahkan kepada para Penggugat dan kepada para Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris yang mustahaq;15. Menolak gugatan Penggugat selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.046000,00 (tiga juta empat puluh enam ribu rupiah) menghukum para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar sejumlah Rp2.200,000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada tingkat pertama;- Membebankan para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 154/Pdt.G/2018/PA.Tba
Statistik7522