Putusan DILMILTAMA Nomor 5-K/PMU/BDG/AU/IV/2018 |
|
Nomor | 5-K/PMU/BDG/AU/IV/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Yan Akhmad Mulyana |
Panitera | Mayor Chk Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA UNTUK MEMBUKA SIDANG KEMBALI TERHADAP PERKARA YANG SUDAH DIPUTUS DENGAN NOMOR PUTUSAN : 09-K/ PMT-II/AU/I/2018 TANGGAL 26 MARET 2018 ATAS NAMA TERDAKWA RADEN MUHAMAD NURCAHYA MAYOR PNB NRP 533709, DENGAN MELENGKAPI FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN GUNA DILENGKAPI PEMBUKTIKAN DAN PERTIMBANGANNYA PADA UNSUR KEEMPAT DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DAN SEGERA MENGIRIMKAN KEMBALI BERKAS PERKARANYA PADA KESEMPATAN PERTAMA KE PENGADILAN MILITER UTAMA. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi JP. Siahaan, S.H. Kolonel Chk NRP. 33506. 2. Memerintahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuka sidang kembali terhadap perkara yang sudah diputus dengan Nomor Putusan : 09-K/ PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama Terdakwa Raden Muhamad Nurcahya Mayor Pnb NRP 533709, dengan melengkapi fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan guna dilengkapi pembuktikan dan pertimbangannya pada unsur keempat ???Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum??? dan segera mengirimkan kembali berkas perkaranya pada kesempatan pertama ke Pengadilan Militer Utama. 3. Mengembalikan Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 09-K/PMT-II/AU/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir pokok perkara.5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta Berkas Perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 09-K/PMT-II/AU/I/2018
Kasasi : 223 K/Mil/2018
Banding : 5-K/PMU/BDG/AU/IV/2018
Statistik2450