- Menyatakan terdakwaIsnawi Rahareng Alias Awit; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIsnawi Rahareng Alias Awit; oleh
- 1 (satu) shachet plastik bening berukuran kecil bekas pakai yang sudah di robek menjadi 2 (dua);
- 1 (satu) buah pipet kaca (pireks) warna bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong plastik yang terbungkus perekat lakban warna hitam, pada kedua ujung bong terdapat penutup botol air mineral prim-a warna biru dan penutup botol air Aqua warna biru yang pada penutup botol air Aqua terpasang 2 (dua) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah jarum tertancap batang katembat warna putih;
- 1 (satu) garis gas tokai warna hijau;
- 1 (satu) buah handpone Samsung lipat warna putih, berisikan baterai samsung dan terpasang 1 (satu) buah kartu simpati telkomsel;
- 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang sudah tergulung;
Putusan PN TUAL Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Justina Renyaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI karena itu dengan Pidana Penjara selama 2(dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 12/Pid.Sus/2019/PN Tul
Statistik10724