- Menyatakan terdakwa I. ACHMAD EFENDI BIN MUSLIMIN, terdakwa II. AHMAD HARIANTO BIN NURSALAM, dan terdakwa III. BUDI SANTOSO BIN LASEMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ACHMAD EFENDI BIN MUSLIMIN, terdakwa II. AHMAD HARIANTO BIN NURSALAM, dan terdakwa III. BUDI SANTOSO BIN LASEMO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah plastic berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebagai berikut 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 0,35 (nol koma tiga puluh lima), gram ; 2 (dua) potongan pipet kaca yang berisi serbuk Kristal putih sabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram dan 0.9 (nol koma Sembilan) gram ; 1 (satu) buah bong ; 4 (empat) buah potongan sedotan dan 4 (empat) buah korek apai gas , dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;
Putusan PN BANGIL Nomor 291/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3295 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 291/Pid.Sus/2018/PN.Bil
Statistik3310