Putusan PTUN KUPANG Nomor 12/G/2014/PTUN-KPG |
|
Nomor | 12/G/2014/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Sularno |
Hakim Anggota | Bambang Wicaksono, Mhrinova H. Simanjuntak. |
Panitera | Hj. Siti Umiyatun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai No. 42 Tahun 1993 atas nama Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai seluas 26.498 M, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 532/63/56/MGR/91 Tanggal 22 November 1991 tentang Pemberian Hak Pakai kepada Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, lebih jelas di uraikan dalam Gambar Situasi/Surat Ukur tanggal 5 Februari 1991, No. 52/1991, sekarang setelah pemekaran kabupaten, terletak di Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur ; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 42 Tahun 1993 atas nama Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai seluas 26.498 M, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 532/63/56/MGR/91 Tanggal 22 November 1991 tentang Pemberian Hak Pakai kepada Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, lebih jelas di uraikan dalam Gambar Situasi/Surat Ukur tanggal 5 Februari 1991, No. 52/1991, sekarang setelah pemekaran kabupaten, terletak di Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur ; - Memerintahkan Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Nomor : 43/HM/BPN-24.16/2014 Tanggal 7 Maret 2014 ; - Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 24.281.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2014/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 12/G/2014/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 439 K/TUN/2015
Banding : 04/B/2015/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 55 PK/TUN/2021
Pertama : 12/G/2014/PTUN.KPG
Statistik13597