Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 22/Pid.B/2016/PN Sgl |
|
Nomor | 22/Pid.B/2016/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Oloan E. Hutabarat, Derit Werdiningsih |
Panitera | Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM: PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. SUHARTONO Als BUJANG Bin JAUHARI dan Terdakwa II. SUNARYO Als SUNAR Bin SUHARSO (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan UTAMA FEED yang berisikan buah lada dengan berat kurang lebih 5 Kg (lima kilogram)- 1 (satu) buah kotak handphone warna biru Merk Nokia 105 dengan Nomor IMEI 359987055898873- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)- 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp5000,00 (lima ribu rupiah)- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp2000,00 (dua ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp1000,00 (seribu rupiah)- 31 (tiga puluh satu) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi Miat Bin Drakip Bin M. Zaki - 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Kijang minibus warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi BN-1960-QN Dikembalikan kepada saksi Saipul Jakpar Als Saipul Bin Ipreni6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2016/PN Sgl
Statistik130