Putusan PN MANADO Nomor 516/Pid.Sus/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUSNARKOTIKAHUKUMKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Denny Tulangow, Benny Octavianus |
Panitera | -janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ALHASNI ALS MEMED telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD ALHASNI ALS MEMED dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidaiar 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------- 1 (satu) paket narkotika Golongan I dalam bentuk tamanan jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih; -------------------------- 1 (satu) buah bungkusan bekas paket kiriman yang bertuliskan nama ANWAR JUNAIDI MISSAH; -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Tupperware; -------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy SM-J100 H warna putih dengan nomor Simcard 082296899744; -------------------------------Digunakan dalam berkas perkara KIKI RIDZY ANDARA BIYA ALS KIKI; -----------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2655 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 516/Pid.Sus/2018/PN Mnd
Statistik8018