Putusan PT PALU Nomor 42/PDT/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 42/PDT/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Santun Simamora |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 20 Januari 2014 No. 22/Pdt.G/2013/PN.Lwk yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------- MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat, untuk sebagian ; ---- Menyatakan obyek gugatan sebagai milik tiga anak perempuan Monu Moniti yaitu Penggugat, Ernawati dan Tergugat I ; ---------------------------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai, mengklaim dan mensertifikatkan seluruh lokasi obyek sengketa secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------ Menyatakan Akta Hibah No. 512/Kec. Luwuk/1989 tertanggal 30 Desember 1989 tidak sah dan batal demi hukum ; ----------------------------------------------------- Menyatakan Sertifikat tanah Nomor 1304 tanggal 12 mei 2001 atas nama Sumarni Pakaya yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ; ---------------------------------------------------------------------- Menyatakan tidak sah Akte Jual Beli No.131/Kec.Luwuk/2001 tanggal 21 Mei 2001 dan Akte Jual Beli No.23/Kec.Luwuk/2007 tanggal 01 Februari 2007; ---- Menghukum para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk menyerahkan obyek sengketa/gugatan kepada Penggugat atau kepada akhli waris Monu Mointi ; ----------------------------------------------------------------------- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Pembanding semula Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan oleh para Terbanding semula para tergugat ; --------------------------------------------------------- - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; ---- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 3 PK/Pdt/2018
Banding : 42/PDT/2014/PT.PALU
Kasasi : 992 K/Pdt/2015
Pertama : 22/Pdt.G/2013/PN Lwk
Statistik7145