- Menyatakan Terdakwa Ahmad Irawan alias Iwan Brek alias Mat Brek bin Aliun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan berat berencana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah flasdisk berisikan data rekaman CCTV;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung dengan Simcard nomor 082125292863;
- Membebankan biaya perkara kepada ia Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1004/Pid.B/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1004/Pid.B/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Achmad Syaripudin, hakim Anggota 2: Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 805 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 10 PK/Pid/2022
Pertama : 1004/Pid.B/ 2019/PN Plg
Statistik200105