- Menyatakan Terdakwa I GUSTI AYU MADE YULIANTI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) lembar Rekening Koran Bank BCA Atas Nama ARIF CAHYONO dari tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas Nama ARIF CAHYONO;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama ARIF CAHYONO;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer dari Bank mandiri Ke PT Down To Earth;
- 2 (dua) lembar bukti Transfer dari ATM Bank Mandiri dan BRI ke PT Down To Earth;
- 31 (tiga puluh satu) Lembar Bukti Transfer dari Bank Danamon Ke Bank BCA Nomor Rekening 1460687663 Atas Nama ARIF CAHYONO dari tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2018;
- 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BNI yang di Teransfer Ke Bank BCA Nomor Rekening 1460687663 Atas Nama ARIF CAHYONO;
- 7 (tujuh) lembar Invoice dari Oberoi Hotel;
- 27 (Dua Puluh Tujuh) lembar Invoice dari PT. Down To Earth;
- 1 (satu) lembar Slip gaji atas nama I GUSTI AYU MADE YULIANTI;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 854/Pid.B/2019/PN Dps |
|
Nomor | 854/Pid.B/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pihak perusahaan PT. Down To Earth. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 854/Pid.B/2019/PN Dps
Statistik310