Putusan PN MANADO Nomor 8/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Mnd |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Wendy Agus Budiawan, Sarinah M. Bakari, Hakim Ad Hoc Phi |
Panitera | Frangki W. Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D L I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan A-quo dibacakan;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan aquo di bacakan ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan tanggung renteng atas keseluruhan total upah dan hak-hak Normatif serta hak-hak lainnya kepada Penggugat, sebesar Rp.37.867.200,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- Sisa kontrak 6 bln x Rp. 3.858.400,-= Rp. 23.150.400,-- Gaji bulan Desember 2016 = Rp. 3.858.400,-- THR bln Desember 2016 = Rp. 3.858.400,- Jumlah = Rp. 30.867.200,-? Ada pemotongan upah secara sepihak oleh Tergugat tanpa persetujuan Penggugat atas kelalaian orang lain sebesar = Rp. 7.000.000,-+Jumlah Total = Rp.37.867.200,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);5. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan aquo;6. Menolak Gugatan penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 390 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 8/Pdt.Sus.PHI/2017/PN Mnd
Statistik11516