Putusan PTA SAMARINDA Nomor 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sudarmadi |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, M.hbrdra. Hj. Muhayah |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G AD I L I 1. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAPAT DITERIMA; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT NOMOR 440/PDT.G/ 2019/PA TGT. TANGGAL 29 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 DZULHIJJAH 1441 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : 1. MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING/TERGUGAT TIDAK CUKUP ALASAN; 2. MENOLAK EKSEPSI TERBANDING/TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : 2. MEMBATALKAN PERKAWINAN ALMARHUM H. ISMAIL ACHMAD, S.HYANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2004 DAN DICATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JUAI KABUPATEN BALANGAN NOMOR 04/08/IV/2004 TANGGAL 21 APRIL 2004; 3. MENYATAKAN AKTA NIKAH MAUPUN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR TANGGAL 21 APRIL 2004 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JUAI KABUPATEN BALANGAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.216.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G AD I L I 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 440/Pdt.G/ 2019/PA Tgt. tanggal 29 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1441 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : 1. Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat tidak cukup alasan; 2. Menolak eksepsi Terbanding/Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 2. Membatalkan perkawinan almarhum H. Ismail Achmad, S.Hyang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2004 dan dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Nomor 04/08/IV/2004 tanggal 21 April 2004; 3. Menyatakan Akta Nikah maupun Kutipan Akta Nikah Nomor tanggal 21 April 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Membebankan biaya perkara banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/Ag/2021
Banding : 32/Pdt.G/2020/PTA.Smd.
Statistik315151