- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK PEMBANDING/PENGGUGAT;------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR : 30/G/2019/PTUN.SMD TANGGAL 30 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING; ------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN EKSEPSI-EKSEPSI DARI PIHAK TERBANDING/TERGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA SELURUHNYA; ----------------
- MENYATAKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MEMUTUS, DAN MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA INI; ---------------------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; --------
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DITERBITKAN TERGUGAT BERUPA : -----------------------------------------------------------------------
- SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 145/DESA BULUKSEN TANGGAL 29-09-2010, SURAT UKUR NOMOR : 00002/2010 TANGGAL 28-09-2010 DENGAN LUAS 13. 838.000 M2, ATAS NAMA PT. SASANA YUDHA BHAKTI; --
- SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 146/DESA BULUKSEN TANGGAL 29-09-2010, SURAT UKUR NOMOR : 00003/2010 TANGGAL 28-09-2010 DENGAN LUAS 3. 277.000 M2, ATAS NAMA PT. SASANA YUDHA BHAKTI; ---
- MEWAJIBKAN KEPADA TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MENCABUT DAN MENCORET DARI DAFTAR BUKU TANAH TERBANDING/TERGUGAT BERUPA :-----------
- SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 145/DESA BULUKSEN TANGGAL 29-09-2010, SURAT UKUR NOMOR : 00002/2010 TANGGAL 28-09-2010 DENGAN LUAS 13. 838.000 M2, ATAS NAMA PT. SASANA YUDHA BHAKTI; --
- SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 146/DESA BULUKSEN TANGGAL 29-09-2010, SURAT UKUR NOMOR : 00003/2010 TANGGAL 28-09-2010 DENGAN LUAS 3. 277.000 M2, ATAS NAMA PT. SASANA YUDHA BHAKTI; ---
- MENGHUKUM KEPADA PIHAK TERBANDING/TERGUGAT DAN PIHAK TERBANDING/ TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PERADILAN TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000. (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------
- Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding/Penggugat;------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 30/G/2019/PTUN.SMD tanggal 30 Oktober 2019 yang dimohonkan banding; ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan eksepsi-eksepsi dari pihak Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; ----------------
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya; --------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : -----------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 145/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00002/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 13. 838.000 M2, atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti; --
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 146/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00003/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 3. 277.000 M2, atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti; ---
- Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Terbanding/Tergugat berupa :-----------
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 145/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00002/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 13. 838.000 M2, atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti; --
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 146/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00003/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 3. 277.000 M2, atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti; ---
- Menghukum kepada pihak Terbanding/Tergugat dan pihak Terbanding/ Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding secara tanggung renteng, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 25/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 25/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | 1.sulistyo |
Hakim Anggota |
I Elpah, t. Sjahnur Ansjari |
Panitera | Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Sengketa/Perkara |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2019/PTUN.SMD
Kasasi : 377 K/TUN/2020
Banding : 25/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik2230