Putusan PN SELONG Nomor 15/PDT.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 15/PDT.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - I.b. Bamadewa Patiputra, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat 4 ; ----------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ------------2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah sebagai pemilik yang sah dari sebidang tanah kebun obyek sengketa yang terletak di Orong Timba Lendang Gawah Duren, Percil No 1, Pipil No.14, kelas IV, Luas 5,230 Ha. (lebih kurang lima hektar dua puluh tiga are), Desa Duren Lenek Daya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum Amaq Kajang, dengan batas-batas : ------------------------- Sebelah Barat : Sungai ;- Sebelah Timur : Jalan ;- Sebelah Utara : Kebun Amaq Rukiah ; - Sebelah Selatan : Kebun Amaq Jumalim ; Yang ditinggalkan Almarhum pewarisnya yang bernama Amaq Kajang ; ------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan serta membangun rumah permanen diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------------------------------4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membongkar dan memindahkan masing-masing rumah semi permanen miliknya diatas tanah obyek sengketa ; ---------------------------------------------5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada diatasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan keamanan ( Polri ) ; ------------------------------6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 1.751.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; -----------------7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT.G/2013/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 15/PDT.G/2013/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 889 K/Pdt/2014
Pertama : 15/PDT.G/2013/PN.Sel
Statistik9528