Putusan PN BATAM Nomor 248/Pdt.G/2016/PN Btm |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2016/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Romy Aulia Noor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa pemberian perintah kerja perbaikan pada Kapal HYSY 278, Kapal Victoria, Kapal Ocean Grand, Kapal Sigap, Kapal Falcon Star, Kapal Princess Royal, Kapal Darya Maan, dan Kapal Balongan di lokasi galangan milik TERGUGAT adalah sah dan berlaku mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;- Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya selaku penerima perintah kerja berupa perbaikan, penyelesaian serta serah terima hasil pekerjaan atas Kapal HYSY 278, Kapal Victoria, Kapal Ocean Grand, Kapal Sigap, Kapal Falcon Star, Kapal Princess Royal, Kapal Darya Maan, dan Kapal Balongan kepada TERGUGAT selaku pemberi perintah kerja;- Menyatakan bahwa TERGUGAT selaku pemberi kerja telah Wanprestasi atas kewajibannya membayar lunas seluruh prestasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PENGGUGAT selaku pelaksana kerja;- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar lunas seluruh tagihan pelaksanaan pekerjaan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.292.855.800,- (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) berikut denda sebesar Rp. 42.140.558,- (empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran dihitung sejak tanggal pendaftaran gugatan hingga TERGUGAT melaksanakan putusan;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.271.000,- ( Satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2016/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2016/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2016/PN Btm
Statistik255181