Putusan PT PEKANBARU Nomor 130/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 130/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, Urhaida Betty Aritonang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Mengingat, selain pada pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga pada Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal-pasal lainnya yang terkait dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Desril Putra Als IDES Bin Rusli (Alm) dan Jaksa Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Bkn tanggal 24 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Desril Putra Als IDES Bin Rusli (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut diatas;2. Menyatakan Terdakwa Desril Putra Als IDES Bin Rusli (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?; 3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil seberat 0,18 gram Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening;- 7 (tujuh) buah plastik bening;- 1 (satu) buah mancis;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :- 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Swift warna merah metalik dengan Nomor Rangka : MHYEZC21S8J110607 dan Nomor Mesin : M15AIA610684; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,-- (dua ``ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 130/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Kasasi : 2828 K/PID.SUS/2015
Pertama : 101/Pid. Sus/2015/PN.Bkn
Statistik382795