Putusan PN BANDUNG Nomor 258/PDT/G/2009/PN.BDG |
|
Nomor | 258/PDT/G/2009/PN.BDG |
Para Pihak | KWON HYUG JA x . SOLIHIN, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukadana |
Hakim Anggota | Gus Jumardo, -sumantono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAMEKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;- Mengabulkan eksepsi Tergugat III;- Mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan tanah sengketa tanah Hak Guna Bangunan No. 627 berikut bangunan terletak di kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung tercatat atas nama Poeij Keng Sin, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 153,217,218 Bandung dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah SU 69/905; Sebelah Timur : Selokan; Sebelah Selatan : Riool;Sebelah Barat : Jl. Otto Iskandardinata, Tanah SU 1.2000 adalah hak dan peninggalan almarhum Poeij Keng Sin als Urip Bagia yang menjadi hak Penggugat sebagai ahli warisnya;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menghuni, mendiami atau menguasai tanah Hak Guna Bangunan No. 627 berikut bangunan terletak di Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tercatat atas nama Poeij Keng Sin, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 153,217,218 Bandung, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah SU 69/905; Sebelah Timur : Selokan; Sebelah Selatan : Riool;Sebelah Barat : Jl. Otto Iskandardinata, Tanah SU 1.2000 merupakan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat n atau siapa saja yang menghuni, mendiami atau menguasai tanah Hak Guna Bangunan No. 627 berikut bangunan terletak di Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tercatat atas nama Poeij Keng Sin, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 153,217,218 Bandung, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah SU 69/905; Sebelah Timur : Selokan; Sebelah Selatan : Riool;Sebelah Barat : Jl. Otto Iskandardinata, Tanah SU 1.2000 untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menghuni, mendiami atau menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah Hak Guna Bangunan No. 627 Kelurahan Braga tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-. (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai tanah dan bangunan tersebut benar-benar dalam keadaan kosong dan diserahkan kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000,-. (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 671 PK/Pdt/2014
Pertama : 258/Pdt.G/2009/PN.Bdg
Statistik4734