Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 21/PID.Tpk/2014/PN.TK |
|
Nomor | 21/PID.Tpk/2014/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | DAK Dikbud |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | F.x Supriyadi |
Hakim Anggota | Sutaji, Surisno |
Panitera | Arif Munandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Akmad Zenzala Bin Samsudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Korupsi ???Pegawai Negeri dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu bagi dirinya???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam ) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah). paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga).tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1.Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Nomor : 900/031/KPTS/02/01/2013 tentang pembentukan Tim Teknis Program Bantuan Rehabilitas Ruang Kelas Rusak TA.2013 (asli).Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah2.12 (dua belas) Surat Perjajian Pemberian Bantuan (SPPB) yang telah dilegalisir antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dibawah ini : - SDN 2 Gaya Baru 3 Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 2 Pujokerto Kabupaten Lampung Tengah.- SDN Binjai Ngangung Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 5 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 1 Indra Putri Subing Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 1 Tempuran Kabupaten lampung Tengah.- SDN 2 Sumber Agung Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 2 Sidodadi Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 2 Bumi Nabung Utara Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 2 Buyut Udik Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 2 Kusumadadi Kabupaten Lampung Tengah.- SDN 3 Tempuran Kabupaten Lampung Tengah 3.12 (dua belas) Rekening Koran SDN yang Menerima Dana Bansos dari kementrian Pendidikan dan Budaya Pemerintah Pembentukan Rehab Ruang Kelas (legalisir).Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.4.Foto Copy Surat Keputusan Pengawai Negeri Sipil An.AKHMAD ZENZELA BIN SAMSUDIN yang telah diligalisir oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dikembalikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lampung Tengah7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PID.Tpk/2014/PN.TK
Statistik454