Putusan PT BANTEN Nomor 96/PID/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 96/PID/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Agus Herjono |
Panitera | Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1374/Pid.B/ 2017/PN.Tng., tanggal 19 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut diperbaiki mengenai status hukum barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) yang sudah rusak sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa: RUSTAM bin HUMADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;2. Menjatuhkan pidana penjara atas diri terdakwa tersebut selama: 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penagkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) yang sudah rusak;- Sebilah golok berikut sarungnya;- Sebilah celurit berikut sarungnya;- 1 (satu) buah kunci letter T;- 3 (tiga) buah mata kunci T;- 1 (satu) buah kunci L;- 1 (satu) buah kunci magnet berbentuk kotak persegi; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, tahun 2013, warna putih, No. Pol: B-6661-GFP, Noka: MH1JF02260K292167, Nosin: JF02E2295813;- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor Honda Beat, tahun 2013, warna putih, No.Pol: B=6661-GFP, No.Ka: MH1JF02260K292167, Nosin:JF02E2295813, An. IKA SUCI RAMADHAN; Dikembalikan kepada saksi Agus Suarma bin Djasir (alm);6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 96/PID/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID/2017/PT.BTN
Kasasi : 342 K/PID/2018
Pertama : 1374/Pid.B/2017/PN Tng
Statistik15045