- MENERIMA PERNYATAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO.30/PID.SUS.TPK/2019/PN.SMR TANGGAL 27 APRIL 2020 AN.TERDAKWA, DEWANTA ARISANDY BIN (ALM) H. SYAMSURI MANAB, SEPANJANG MENGENAI PIDANA PENJARA PENGGANTI YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEWANTA ARISANDY BIN (ALM) H. SYAMSURI MANAB TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM PULA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 342.000.000,00 ( TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA RUPIAH) DALAM WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 36 (TIGA PULUH ENAM) LEMBAR REKENING KORAN BCA SDR. DEWANTA ARISANDY, NO.REK : 06705054995, PRIODE TANGGAL 04 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN BPD KALTIM A.N. SEMPOA CORPS BONTANG, NO.REK : 0082324496, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR PROPOSAL PENGAJUAN HIBAH 2013 OLEH LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG, TANGGAL 30 AGUSTUS 2017;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT KADIS PENDIDDIKAN PROV. KALTIM NO : 849/349/VII/2013 TGL 12 FEB 2013 TTG REKOMENDASI PEMBERIAN DANA HIBAH 2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALTIM NOMOR : 460/K.722/2013 TANGGAL 30 OKTOBER 2013 TENTANG PEMBERIAN DANA HIBAH TAHUN 2013 TAHAP III;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 14156/LS-HBH/B.KEU/2013, TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG NOMOR : 0887/APM-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR KWITANSI PEMBERIAN DANA DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALTIM TANGGAL 16 DESEMBER 2013 SENILAI RP. 600.470.000,00;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR KWITANSI PEMBAYARAN KODE REKENING 1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIRO SOSIAL KEUANGAN SKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALTIM, TANGGAL 16 DESEMBER 2013 SENILAI RP. 600.470.000,00;
- NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALTIM DENGAN LPK SEMPAO CORPORATIONS BONTANG NOMOR : 510.72/3822/VII/2013 DAN NOMOR : 02/SCB/SP/XI/BTX/2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR PENGAJUAN PENCAIRAN DANA HIBAH P-APBD TA. 2013 NOMOR : 01/SCB/SP/VIII/BTX/2013, TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SUSUNAN PENGURUS LPK SEMPOA CORPORATION BONTANG;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR FAKTA INTEGERITAS LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT PERNYAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA HIBAH OLEH LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG, TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM NOMOR : 800/K353/VII/2013 TANGGAL 13 PEBRUARI 2013 TENTANG TIM VISITASI, MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN DANA BANTUAN HIBAH/SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013;
- 5 (LIMA) SURAT KADIS PENDIDDIKAN PROV. KALTIM NO : 849/349/VII/2013 TGL 12 FEB 2013 TTG REKOMENDASI PEMBERIAN DANA HIBAH 2013;
- 2 (DUA) SURAT GUBERNUR KALTIM TENTANG MEKANISME DAN PROSEDUR BANTUAN HIBAH DAN SOSIAL TA. 2013 NOMOR 421.6/682/B.SOS/2012 TANGGAL 25 JANUARI 2012;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT SEKRETARIAT PROV. KALTIM NOMOR: 466/2927/B.SOS/2013 TANGGAL 28 FEBRUARI 2013 TENTANG PENYERAHAN PERGUB KALTIM NO 60 TAHUN 2012;
- 1 (SATU) LEMBAR PENGAJUAN PENCAIRAN HIBAH P-ABD TA.2013 LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG, TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR PAKTA INTEGRITAS LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG TANGGAL 18 NOVEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SUSUNAN PENGURUS LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 3 (TIGA) LEMBAR RENCANA ANGGARAN BIAYA LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KTP PENGURUS LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO/DOKUMENTASI KANTOR LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBERIAN DANA DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALTIM TANGGAL 16 DESEMBER 2013 SENILAI RP. 600.470.000,00;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN KODE REKENING 1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIRO SOSIAL KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALTIM, TANGGAL 16 DESEMBER 2013 SENILAI RP. 600.470.000,00;
- 1 (SATU) LEMBAR PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SPP, TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGANTAR KE KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIRO KEUANGAN SETDA PROV. KALTIM NOMOR : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR RINCIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) KODE REKENING 5.1.4.05.01 NOMOR : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-LS NOMOR : 0887/PN/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGANTAR KE PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR RINGKASAN SPP-LS NOMOR : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 14156/LS-HBH/B.KEU/2013 TANGGAL 24 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG (LS) TANGGAL 16 DESEMBER 2013 NOMOR SPM: 0081/SPM-NS/HIBAH-LPKSC/KEU/ 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGANTAR KE GUBERNUR KALTIM CQ. KEPALA BIRO KEUANGAN (BUD) NOMOR: 0887/PR/SPM-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/ 2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN KODE SATUAN KERJA : 1.20.03.09 TANGGAL 16 DESEMBER 2013;
- 5 (LIMA) LEMBAR DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA SKPD) NOMOR : 1.20 03 09 00 00 5 1 TANGGAL 2 OKTOBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR CHEKLIST PERSYARATAN BERKAS PERMOHONAN REALISASI UNTUK MASYARAKAT, KELOMPOK, LEMBAGA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN TAHUN ANGGARAN 2013 TANGGAL 19 NOVEMBER 2013;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR REKENING KORAN BNI SYARIAH SDRI. EKA JULIATIN KHAMIDAH, NO.REK : 1071992200, PRIODE TANGGAL 01 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2014;
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY YANG DILEGALISIR SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 954/082/I KEU TANGGAL 12 DESEMBER 2013 TENTANG PENETAPAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG, BENDAHARA PENGELUARAN PADA BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013;
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO COPY YANG DILEGALISIR KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG BIRO KEUANGAN SKRETARIAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 900/1174/019-V/I. KEU TANGGAL 14 JANUARI 2013 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENATA USAHAAN KEUANGAN (PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PADA BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013;
- 1 (SATU) BUKU/BENDEL FOTO COPY YANG DILEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) VOLUME I LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG NOMOR : 01/LPJ/XII/SCB/2013 TANGGAL 10 JANUARI 2014;
- 1 (SATU) BUKU/BENDEL FOTO COPY YANG DILEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) VOLUME II LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG NOMOR : 02/LPJ/III/SCB/2014 TANGGAL 20 MARET 2014;
- 1 (SATU) BUKU/BENDEL FOTO COPY YANG DILEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) LAMPIRAN AKHIR III LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK MERK APACER;
- 3 (TIGA) BUAH KASET DOKUMENTASI PELATIHAN LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 2 (DUA) BUAH KASET DOKEMENTASI OLIMPIADE BERHITUNG CEPAT TINGKAT NASIONAL KE 14 SURABAYA - JATIM YANG DIIKUTI OLEH LPK SEMPOA CORPORATIONS BONTANG;
- 2 (DUA) BUKU REKENING BANK KALTIM NOMOR 0082324496 A.N. SEMPOA CORPS BONTANG;
- 2 (DUA) BUKU REKENING CIMB NIAGA NOMOR 7230 1005 72189 A.N. DEWANTA ARISANDY;
- 33 (TIGA PULUH TIGA) LEMBAR REKENING CIMB NIAGA NOMOR 7230 1005 72189 A.N. DEWANTA ARISANDY;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA BONTANG NOMOR :329/TAHUN 2013 TANGGAL 25 JUNI 2013 TENTANG IZIN PERPANJANGAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL LEMBAGA LPK SEMPOA CORPOTAIONS BONTANG;
- 1 (SATU) UNIT CPU MERK AVVER M1930 WARNA HITAM;
- 110 (SERATUS SEPULUH) LEMBAR KWITANSI SPP BULANAN RESMI LPK SEMPOA CORPOTAIONS BONTANG, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- UANG SEBESAR RP. 14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH);
- Menerima Pernyataan Banding Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.30/Pid.Sus.Tpk/2019/PN.Smr tanggal 27 April 2020 an.Terdakwa, DEWANTA ARISANDY Bin (Alm) H. SYAMSURI MANAB, sepanjang mengenai pidana penjara pengganti yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Dewanta Arisandy Bin (alm) H. Syamsuri Manab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 342.000.000,00 ( tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (Tiga puluh enam) Lembar Rekening Koran BCA Sdr. DEWANTA ARISANDY, No.Rek : 06705054995, Priode Tanggal 04 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2014;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran BPD Kaltim A.N. SEMPOA CORPS BONTANG, No.Rek : 0082324496, dikembalikan kepada terdakwa;
- Foto Copy Yang dilegalisir Proposal pengajuan hibah 2013 oleh LPK Sempoa Corporations Bontang, tanggal 30 Agustus 2017;
- Foto Copy Yang dilegalisir Surat Kadis Pendiddikan Prov. Kaltim No : 849/349/VII/2013 Tgl 12 Feb 2013 Ttg Rekomendasi pemberian dana Hibah 2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang pemberian dana hibah tahun 2013 tahap III;
- Foto Copy Yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14156/LS-HBH/B.Keu/2013, tanggal 16 Desember 2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 0887/APM-LS/HIBAH-LPKSC/Keu/2013 tanggal 16 Desember 2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi pemberian dana dari kuasa pengguna anggaran biro keuangan sekretariat daerah provinsi Kaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
- Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi Pembayaran kode rekening 1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosial keuangan skretariat daerah provinsi Kaltim, Tanggal 16 desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
- Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim dengan LPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72/3822/VII/2013 dan Nomor : 02/SCB/SP/XI/BTX/2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Pengajuan Pencairan dana hibah P-APBD Ta. 2013 Nomor : 01/SCB/SP/VIII/BTX/2013, tanggal 18 November 2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Susunan pengurus LPK Sempoa Corporation Bontang;
- Foto Copy Yang dilegalisir Fakta Integeritas LPK Sempoa Corporations Bontang Tanggal 18 November 2013;
- Foto Copy Yang dilegalisir Surat pernyaan Tanggung jawab penggunaan dana Hibah oleh LPK Sempoa Corporations Bontang, tanggal 18 November 2013;
- 4 (Empat) Lembar Surat keputusan kepala dinas pendidikan Kaltim Nomor : 800/K353/VII/2013 tanggal 13 pebruari 2013 tentang Tim Visitasi, Monitoring dan Evaluasi Pemberian dana Bantuan Hibah/Sosial Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013;
- 5 (Lima) Surat Kadis Pendiddikan Prov. Kaltim No : 849/349/VII/2013 Tgl 12 Feb 2013 Ttg Rekomendasi pemberian dana Hibah 2013;
- 2 (dua) Surat Gubernur Kaltim tentang mekanisme dan prosedur bantuan hibah dan sosial ta. 2013 nomor 421.6/682/b.sos/2012 tanggal 25 januari 2012;
- 1 (satu) lembar surat Sekretariat Prov. Kaltim Nomor: 466/2927/B.Sos/2013 Tanggal 28 Februari 2013 tentang penyerahan Pergub Kaltim No 60 Tahun 2012;
- 1 (satu) lembar pengajuan pencairan hibah P-ABD TA.2013 LPK Sempoa Corporations Bontang, tanggal 18 November 2013;
- 1 (satu) lembar Pakta Integritas LPK Sempoa Corporations Bontang tanggal 18 November 2013;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab LPK Sempoa Corporations Bontang tanggal 18 November 2013;
- 1 (satu) lembar susunan pengurus LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 3 (tiga) lembar Rencana Anggaran Biaya LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP pengurus LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 5 (lima) lembar foto/dokumentasi kantor LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pemberian dana dari kuasa pengguna anggaran biro keuangan sekretariat daerah provinsi Kaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran kode rekening 1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosial keuangan sekretariat daerah Provinsi Kaltim, Tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
- 1 (satu) lembar Penelitian kelengkapan dokumen SPP, tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar surat pengantar ke kuasa pengguna anggaran biro Keuangan Setda Prov. Kaltim Nomor : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Rincian surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) kode rekening 5.1.4.05.01 Nomor : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 0887/PN/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat pengantar ke pejabat pengelola keuangan daerah Nomor : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS Nomor : 0887/PR/SPP-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana Nomor : 14156/LS-HBH/B.KEU/2013 tanggal 24 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) tanggal 16 Desember 2013 Nomor SPM: 0081/SPM-NS/HIBAH-LPKSC/KEU/ 2013;
- 1 (satu) lembar surat pengantar ke Gubernur Kaltim cq. Kepala biro keuangan (BUD) Nomor: 0887/PR/SPM-LS/HIBAH-LPKSC/KEU/ 2013 tanggal 16 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Kode satuan Kerja : 1.20.03.09 tanggal 16 Desember 2013;
- 5 (lima) lembar Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Nomor : 1.20 03 09 00 00 5 1 tanggal 2 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar Cheklist persyaratan berkas permohonan realisasi untuk masyarakat, kelompok, lembaga dan organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2013 tanggal 19 November 2013;
- 8 (Delapan) Lembar Rekening Koran BNI Syariah Sdri. EKA JULIATIN KHAMIDAH, No.Rek : 1071992200, Priode Tanggal 01 November 2013 sampai dengan 30 November 2014;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy yang dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/082/I KEU tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran pada biro keuangan sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013;
- 5 (lima) Lembar Foto Copy yang dilegalisir Keputusan Pengguna anggaran/pengguna barang biro keuangan skretariat Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 900/1174/019-V/I. KEU tanggal 14 Januari 2013 tentang penetapan pejabat penata usahaan keuangan (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada biro keuangan sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) Buku/bendel Foto Copy yang dilegalisir Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Volume I LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 01/LPJ/XII/SCB/2013 tanggal 10 Januari 2014;
- 1 (satu) Buku/bendel Foto Copy yang dilegalisir Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Volume II LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 02/LPJ/III/SCB/2014 tanggal 20 Maret 2014;
- 1 (satu) Buku/bendel Foto Copy yang dilegalisir Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Lampiran Akhir III LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 1 (satu) buah Flasdisk Merk Apacer;
- 3 (tiga) buah kaset dokumentasi pelatihan LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 2 (dua) buah kaset dokementasi olimpiade berhitung cepat tingkat nasional ke 14 Surabaya - Jatim yang diikuti oleh LPK Sempoa Corporations Bontang;
- 2 (dua) buku rekening Bank Kaltim nomor 0082324496 a.n. Sempoa Corps Bontang;
- 2 (dua) buku rekening CIMB NIAGA nomor 7230 1005 72189 a.n. DEWANTA ARISANDY;
- 33 (tiga puluh tiga) lembar rekening CIMB NIAGA nomor 7230 1005 72189 a.n. DEWANTA ARISANDY;
- Surat Keputusan kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang nomor :329/tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang izin perpanjangan penyelenggaraan pelatihan;
- 1 (satu) buah stempel Lembaga LPK Sempoa Corpotaions Bontang;
- 1 (satu) unit CPU Merk Avver M1930 warna hitam;
- 110 (seratus sepuluh) lembar kwitansi SPP bulanan resmi LPK Sempoa Corpotaions Bontang, dikembalikan kepada terdakwa;
- Uang Sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 9/PID.TPK/2020/PT SMR |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Mhbrmochamad Ilyas, Purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SIDIK AMRILLAH BIN SANUSI AMIN (ALM); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FATURRAKHMAN BIN (ALM) ABDUL KARIM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAYID MUHAMMAD YUSUF, SH, S.SOS BIN (ALM) SAYID HUSAIN AL QADRIE; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EKA JULIATIN NUR KHAMIDAH BINTI MUHAMMAD SYOKRAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SHALAWATI BINTI (ALM) ISMAIL; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DEWANTA ARISANDY BIN (ALM) H SYAMSURI MANAB; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi SIDIK AMRILLAH Bin SANUSI AMIN (Alm); Dikembalikan kepada Saksi FATURRAKHMAN Bin (Alm) ABDUL KARIM; Dikembalikan kepada Saksi SAYID MUHAMMAD YUSUF, SH, S.Sos Bin (Alm) SAYID HUSAIN AL QADRIE; Dikembalikan kepada Saksi EKA JULIATIN NUR KHAMIDAH Binti MUHAMMAD SYOKRAN; Dikembalikan kepada Saksi SHALAWATI Binti (Alm) ISMAIL; Dikembalikan kepada Terdakwa DEWANTA ARISANDY Bin (Alm) H SYAMSURI MANAB; Dirampas untuk Negara; Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu Limaratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 703 K/Pid.Sus/2021
Banding : 9/PID.TPK/ 2020/PT.SMR
Statistik16082