Putusan PTUN MEDAN Nomor 56/G/2016/PTUN-MDN |
|
Nomor | 56/G/2016/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I R H A M T O |
Hakim Anggota | I Gede Eka Putra Suartana, : Dedy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------------I. DALAM PENUNDAAN : - Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara/obyek sengketa yaitu berupa surat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai Nomor : 556-070 tertanggal 4 Pebruari 2016 perihal Pembekuan Sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang ditujukan kepada Pemilik Hotel Salabintana sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan lain yang mencabutnya ; -II. DALAM POKOK PEKARA/SENGKETA :----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------- 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara /obyek sengketa yaitu berupa surat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai Nomor : 556-070 tertanggal 4 Pebruari 2016 perihal Pembekuan Sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang ditujukan kepada Pemilik Hotel Salabintana ; ------------------ 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara/obyek sengketa yaitu berupa surat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Binjai Nomor : 556-070 tertanggal 4 Pebruari 2016 perihal Pembekuan Sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang ditujukan kepada Pemilik Hotel Salabintana ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 4.094.000,- (Empat juta sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/G/2016/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 56/G/2016/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 492 K/TUN/2017
Pertama : 56/G/2016/PTUN.MDN
Statistik187109