Putusan PT PALU Nomor 22/PID/2015/PT PAL |
|
Nomor | 22/PID/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Tjipto Slamet Basuki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permintaan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 188/Pid.B/2014/PN.PRG, tanggal 04 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Kwalifikasi tindak pidana yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa I KETUT JELANTIK alias LANTIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;2. Membebaskan terdakwa I KETUT JELANTIK alias LANTIK oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I KETUT JELANTIK alias LANTIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam pink DN3596PD;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam DN2301KC;- 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam metalik;- 1 (satu) lembar celana levis warna biru;- 1 (satu) buah ikat pinggang warna cokelat;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna loreng hitam, hijau, cokelat terdapat bercak darah dan sudah dirobek;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih bermotif hitam terdapat bercak darah dan sudah posisi di robek;- 1 (satu) lembar switer lengan panjang warna crem dan pada bagian depan bertuliskan Black White;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan ukuran + 47cm dan lebar mata samurai 2,5cm, dengan gagang samurai terbuat dari kayu yang dilapisi dengan besi yang dililit dengan tali sepatu warna hitam, dan sarung samurai yang terbuat dari kayu yang dilapisi dengan kain yang berwarna hitam.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa I GEDE KERTAMAYA alias GEDE;8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 22/PID/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/PID.B/2014/PN.PRG
Banding : 22/PID/2015/PT PAL
Statistik5417