Putusan PN PADANG Nomor 476/Pid.Sus/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Effreddi |
Hakim Anggota | Leba Max Nandoko Rohi, Inna Herlina |
Panitera | M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NOFENDI Pgl. FENDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NOFENDI Pgl. FENDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara melawan hukum???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket besar yang terbungkus plastik bening berisi butiran Kristal shabu-shabu; - 1 (satu) dompet ukuran kecil di dalamnya terdapat 2 (dua) paket kecil yang terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis shabu;- 6 (enam) paket kecil yang terbungkus dengan potongan pipet warna hijau dan kuning berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis shabu;- 8 (delapan) paket kecil yang terbungkus dengan plastik klep bening berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis shabu;- 3 (tiga) pak plastik bening diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu;- 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam;- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol minuman merk Ades (ada tutupnya) terpasang dua buah pipet kecil satu buah kompeng warna kuning dan satu buah pirek kaca- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol minuman merk Conterau pada tutupnya terpasang dua buah pipet kecil satu buah kompeng dan satu buah pirek kaca;- 2 (dua) kaleng rokok merk Gudang Garam;- 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 241 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 476/Pid.Sus/2017/PN Pdg
Statistik3110