Putusan PN BATULICIN Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Bln |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Ferdi, . - Andi Ahkam Jayadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo ;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah perwatasan seluas 17.100 M2 yang terletak dijalan Agrimig, Desa Sungai Cuka RT 02, RW. 01, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara 95 M berbatas dengan Sungai ;- Sebelah Timur 180 M berbatas dengan Maskan ;- Sebelah Selatan 95 M berbatas dengan Sungai Sarindai ;- Sebelah Barat 180 M berbatas dengan Adul.H ;4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah menguasai, menggali dan menjual hasil tanah milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT III yang menerbitkan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Tanggal 03 Mei 2013 atas nama MASKAN (TERGUGAT II) diatas tanah milik PENGGUGAT merupakan perbuatan maladministrasi yang juga merupakan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige overhead Daad );6. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang terletak dijalan Agrimig, Desa Sungai Cuka RT 02, RW. 01, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 17.100 M2 kepada PENGGUGAT ;7. Menghukum TERGUGAT III untuk mencabut dan mencoret Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Tanggal 03 Mei 2013 atas nama MASKAN (TERGUGAT II) yang terletak dijalan Agrimig, Desa Sungai Cuka RT 02, RW. 01, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ;8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materil kepada PENGGUGAT adalah sebesar : Rp646.000.000,-, (enam ratus empat puluh enam juta rupiah). ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat rekonvensi / para Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.3.383.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2016/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2016/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Bln
Kasasi : 928 K/Pdt/2018
Banding : 39/PDT/2017/PT BJM
Statistik14783