Putusan PN SAMPIT Nomor 31/PDT.G/2014/PN.Spt |
|
Nomor | 31/PDT.G/2014/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Saputro Handoyo, Leo Sukarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di jalan Patih Rumbih Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kalteng ), semula berukuran Panjang 100 meter Lebar 50 meter Luas 5.000.meter persegi setelah ada jalan (MT.Haryono Barat ) tanah Penggugat terbagi dua yaitu Panjang bagian Utara 50 meter Lebar 50 meter dan Panjang bagian Selatan 25 meter dan Lebar 50 meter. dengan batas ? batas tanah sebagai berikut : Utara : dengan gang ;Timur : dengan perwatasan H. Payan;Selatan : dengan gang ;Barat : dengan Perwatasan Marga.Berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tanggal 21 Juni 1999;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat yang diketahui oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 170/Urpem/6/1982 tentang Izin membuka tanah/hutan tanggal 4 Januari 1982 atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan semua surat ? surat yang berkenaan dengan obyek sangketa yang diterbitkan dan/atau menimbulkan hak yang diatas namakan Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat maupun orang lain ( pihak ketiga) yang mendapat hak daripadanya, untuk membongkar seluruh bangunan yang ada diatasnya dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa suatu beban apapun; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.936.000,- (Dua juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1182 K/PDT/2016
Pertama : 31/Pdt.G/2014/PN.Spt
Statistik10910