- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 945/PID.SUS/2019/PN KIS., TANGGAL 13 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENGURANGAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HANAFI ALIAS AN BIN TARMIZI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KTP AN HANAFI;
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK SAMSUNG NO. HP 082363650851;
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK SAMSUNG M20 NO. HP 085766455052;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA JAZZ WARNA SILVER NOPOL BK 1004 VP BESERTA KUNCI DAN STNK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 945/Pid.Sus/2019/PN Kis., tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pengurangan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hanafi Alias An Bin Tarmizi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP an Hanafi;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung No. HP 082363650851;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung M20 No. HP 085766455052;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna silver NOPOL BK 1004 VP beserta kunci dan STNK;
Putusan PT MEDAN Nomor 669/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 669/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brwayan Karya |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 669/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 669/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 297 K/Pid.Sus/2021
Banding : 669/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik67122