- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Syahrozie, S.H. bin Mohd. Nasroen Sabbry) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sony Herawati binti Darwin Syam) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menetapkan Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) 1 orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, yang bernama Nabilah Asya Sabryna, perempuan, lahir tanggal 22 Agustus 2007 di Pekanbaru, dengan kewajiban Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak asuh/hadhanah tetap memberikan akses kepada Termohon Konvensi untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi, sebagai akibat perceraian adalah :
- Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 633/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
|
Nomor | 633/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurlen Afriza |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Zulhana, Hakim Anggota H. Affandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elpitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah, sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) 3 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama Bintang Javas Sabry, (laki-laki. lahir tanggal 16 Juli 2009 di Pekanbaru), Axell ?Aydin Sabry, (perempuan, lahir tanggal 17 Oktober 2010 di Pekanbaru), dan Nacita Akikah Sabryna, (perempuan, lahir tanggal 11 Mei 2013 di Pekanbaru), dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/hadhanah tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak; 5. Menetapkan nafkah 3 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu Bintang Javas Sabry, (laki-laki. lahir tanggal 16 Juli 2009 di Pekanbaru), Axell ?Aydin Sabry, (perempuan, lahir tanggal 17 Oktober 2010 di Pekanbaru), dan Nacita Akikah Sabryna, (perempuan, lahir tanggal 11 Mei 2013 di Pekanbaru), yang menjadi tanggungan Tergugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya kesehatan dan Pendidikan; 6. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan nafkah 3 orang anak sebagaimana amar angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pdt.G/2020/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 633/Pdt.G/2020/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Pertama : 633/Pdt.G/2020/PA.Pbr
Statistik5320