Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2852 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 2852 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, H. Panji Widagdo |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NETTY TAMBUNAN, S.H. tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 24/Pdt/2018/PT MDN tanggal 22 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Bnj. tanggal 24 oktober 2017; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat yang ditulis di kuitansi adalah sah secara hukum;3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2852_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 2852_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2852 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 483 PK/PDT/2020
Banding : 24/PDT/2018/PT MDN
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Bnj.
Statistik11749