- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 379/PID.B/2018/PN JAP TANGGAL 25 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA OLIVIA REGINA CLARA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FOTOCOPY 1 (SATU) RANGKAP GAMBAR UKUR NOMOR 57/TAHU 2013;
- FOTOCOPY 1 (SATU) SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR.00605 ATAS NAMA OLIVIA REGINA CLARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 379/Pid.B/2018/PN Jap tanggal 25 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa OLIVIA REGINA CLARA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menggunakan Surat Palsu Yang Dapat Menimbulkan Kerugian dalam Dakwaan Tunggal;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Gambar Ukur Nomor 57/tahu 2013;
- Fotocopy 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor.00605 atas nama Olivia Regina Clara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 84/PID/2019/PT JAP |
|
Nomor | 84/PID/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota |
John Pantas L. Tobing, Um adhar |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Tetap terlampir dalam berkas; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 84/PID/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 832 K/Pid/2020
Banding : 84/PID/2019/PT JAP
Statistik12956