- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Hj. Kalisom dan H. Yusuf;
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 19 (Sembilan belas) are dulu dikenal dengan So Nduha dan sekarang telah diganti nama menjadi So Palawu, Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dengan batas-batas: Utara dengan tanah Hj. Aisyah, Timur dengan parit, Selatan dengan tanah Fatimah H. Yusuf, Barat dengan tanah Drs. Abubakar H. Abdurahman adalah merupakan tanah milik Penggugat yang berasal dari pembagian warisan orang tua Penggugat bernama Hj. Kalisom;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat maka menurut hukum perbuatan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik Nomor 334 Tahun 2007 atas nama Hadijah M. Saleh yang telah dikeluarkan olehTergugat II atas tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 53/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Donny Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | pmh |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/PDT/2018/PT MTR
Pertama : 53/Pdt.G/2017/PN RBI
Statistik8237