- Menyatakan Terdakwa ANDRA MAULANA Alias ANDRA Bin HASSANUDDINtidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDRA MAULANA Alias ANDRA Bin HASSANUDDINtidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDRA MAULANA Alias ANDRA Bin HASSANUDDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRA MAULANA Alias ANDRA Bin HASSANUDDINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram berat bersih 0,05 gram;1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam;1 (satu) buah tutup korek api warna silver;1 (satu) buah masker warna abu-abu;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah No.Pol KT 2480 BAM dan kunci motor;Dikembalikan kepada terdakwa ANDRA MAULANA Alias ANDRA Bin HASSANUDDIN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik221