- Menyatakan Terdakwa RUSLI alias CULLI bin EMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLI alias CULLI bin EMBA tersebut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic besar merek Guanyiwang berwarna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna bening;
- 1 (satu) buah kantongan plastik merek dragon berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel merek volcom berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone oppo berwarna hitam nomor simcard 082 291 452 018;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat berwarna putih 085 333 777 510;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung bewarna hitam 081 242 781 373;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna hitam biru tua list hijau nomor simcard 085 210 269 877;
- 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja bewarna merah dengan nomor Plat DD 4444 PY;
Putusan PN PINRANG Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikebalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara IQBAL NASIR bin NASIR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2019/PN Pin
Statistik660