Putusan PA MEDAN Nomor 1630/Pdt.G/2012/PA Mdn |
|
Nomor | 1630/Pdt.G/2012/PA Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak Rekonvensi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.abd.rahim |
Hakim Anggota | Sy. Effendi Siregar, M.h Dra. Hasdina Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan perohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (XXXXXXXXXXXX)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi(XXXXXXXXXXXX) didepan sidang Pengadilan Agama Medan Kelas IA.3. Menetapkan biaya selama masa iddah Termohon Konpensi sebesar Rp.1500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah),biaya Maskan sebasar Rp.500.00.-(lima ratus ribu rupiah),biaya Kiswah sebasar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan biaya mut?ah Termohon konpensi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 4. Menghukum Pemohon konpensi untuk memberikan biaya selama masa iddah Termohon konpensi,biaya Maskan, biaya kiswah dan biaya Mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum 3 angka,diatas kepada Termohon konpensi;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas-IA untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatn XXXXXXXXXXXX, Kota Medan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXXXXXXXX, Kota Sibolga agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan biaya nafkah lampau Penggugat Rekonpensi per bulan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terhitung sejak bulan Nopember 2010 sampai dengan terjadinya perceraian antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pendidikan seorang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi seperti tersebut pada angka 2 dan angka 3 dari diktum putusan ini kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/Ag/2014
Pertama : 1630/Pdt.G/2012/PA.Mdn
Statistik275