Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 203-K/PM.I-01/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 203-K/PM.I-01/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Mayor Chk J.m. Siahaan, . Kapten Chk K.g. Raegen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, Pasal 190 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Fauzi, Pratu, NRP 31080292510987 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer c.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urin UPTD Balai Lab. Kesehatan Dinkes Pemerintah Aceh No. LAB : 4.455/92/BLK/l 11/2016 tanggal 4 Maret 2016.2) 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah Rapid Tes merk VCARE bertuliskan MET dan 1 (satu) buah Rapid Tes merk VCARE bertuliskan AMP.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang :1) 1 (satu) buah Rapid Tes merk VCARE bertuliskan MET.2) 1 (satu) buah Rapid Tes merk VCARE bertuliskan AMP.Dimusnahkan.4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 21 Februari 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asril Siagian, S.H Mayor Chk NRP 11990003550870 sebagai Hakim Ketua, serta JM. Siahaan, S.H., M.Hum. Mayor Chk NRP 2920087781171 dan K.G. Raegen, S.H. Kapten Chk NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Zarkasi, S.H. Mayor Chk NRP 11020019950478, Penasihat Hukum Ghesa Khiastra, S.H. Lettu Chk NRP 11110028510389, Panitera Pengganti Jasman, S.H. Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203-K/PM.I-01/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 203-K/PM.I-01/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/MIL/2017
Pertama : 203-K/ PM.I-01/AD/XI/2016
Statistik13451