- Menyatakan terdakwa Abu Sovian Bin M. Ujang Zaini (Alm) yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pida-na yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan matahari berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 100,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,82 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 97,93 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,85 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,82 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 100,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,69 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 99,80 gram ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor simcard 081274821785 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna cokelat dengan nomor simcard 088272388857 ;
- 1 (satu) unit R4 merk Honda BRV No Pol BG 1063OA warna abu abu ;
- 1 (satu) unit kendaraan R 2 bebek merk YAMAHA N-MAX warna abu abu nomor polisi BG 2241 ABY ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam 081369050746 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam Nomor Simcard 081279967263 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna ungu abu abu dengan nomor simcard 081271307458 ;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Scoopy warna abu abu no pol BG 4210 ACG ;
- 1 (satu) unit Iphone merk Aple Hitam Gold dengan nomor simcard 081377774444 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung guru imei 351805/ 09/498770/5 imei 351806/09/498770/3 warna biru dengan nomor simcard 082114330051 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih imei 351805/ 09/472424/9 imei 351806/09/472424/7 dengan nomor simcard 082281682454 ;
- Uang yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar total keseluruhan Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit flasdisk merk sandisk kapasitas 16 GB warna hitam S/N : 4C530001050404104154 ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1207/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1207/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotnar Simarmata, Br Hakim Anggota Yosdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa JONI ALIAS JON ALIAS ANDI BIN RAWIK ; 6. Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1207/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1207/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2983 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1207/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik370