Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo Yusuf Djau Arjia Aliju |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sofyan Alwie Lahilote |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 455/Pdt.G/2012/PA. Gtlo., tanggal 1 April 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil awal 1434 Hijriah,dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :M E N G A D I L IDalam ProvisiMenolak permohonan peletakan Sita Jaminan dari para Penggugat;Dalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan menurut hukum ahli waris dari almarhumah Sitiria Aliju, almarhumah Sapiah Aliju dan almarhumah Hani Aliju adalah sebagai berikut:- 2.1. Lk.Abd. Fatah Aliju saudara laki-laki; 2.2. Pr. Satara Aliju saudara perempuan; 2.3. Pr. Fatmah Aliju saudara perempuan; 2.4. Lk. Teyebu Aliju saudara laki-laki; 2.5. Lk. Abd. Rahman Aliju saudara laki-laki; 2.1.1. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum Abd Fatah Aliju adalah 1. Almarhum Abd Latif Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki) yang diwarisi oleh 5 (lima) orang anak-anaknya yaitu : - Lk. Mahmud Aliju, cucu laki laki dari saudara laki laki, (Penggugat XXXIII); - Lk. Suwarto Aliju, cucu laki laki dari saudara laki laki, (Penggugat XXIX); - Pr. Narti Aliju; cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXX); - Pr. Hartati Aliju, cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXXI); - Pr. Hayati Aliju, cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXXII); 2. Pr Yuli Aliju, anak perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXVII); 3. Lk. Udin Aliju, anak laki laki dari saudara laki laki, (Penggugat XXVIII); 4. Almarhumah Rasimah Aliju yang diwsarisi oleh 8 (delapan) orang anak-anaknya yaitu : - Almarhumah Selvi Maaruf, (cucu perempuan dari saudara laki laki) - Pr. Silvana Maaruf (cucu perempuan dari saudara laki laki/Penggugat XVI); - Pr Sri Dewi Maaruf, (cucu perempuan dari saudara laki laki Penggugat XVII) - Pr Sri Suharnaningsih Maaruf (cucu perempuan dari saudara laki-laki Penggugat XVIII); - Lk Rahmat Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki/Penggugat XIX); - Lk. Remy Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki/Penggugat XX); - Lk. Rony Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki /Penggugat XXI); - Lk. Boby Purwanto Maaruf (cucu laki laki dan saudara laki-laki / Penggugat XXII); 5. Pr .Nur Aliju (anak perempuan dari saudara laki - laki /Penggugat XXIII); 6. Lk. Ibrahim Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki /Penggugat XXIV); 7. Lk Mohamad Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki/PenggugatXXV); 8. Lk Tahir Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki / Penggugat XXVI); 2.2.1. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhumah Satara Aliju, (saudara perempuan) adalah : 1. Lk. almarhum Kahar Djau, (anak laki laki dari saudara perempuan) meninggal tahun 1992 dan semasa hidupnya tidak pernah menikah dan tidak mempunyai keturunan; 2. Pr. almarhumah Manawara Djau (anak perempuan dari saudara perempuan), yang diwarisi oleh 7 (tujuh) orang anak-anaknya yaitu : - Pr. Erlis Pakaya (cucu perempuan dari saudara perempuan/Tergugat III); - Lk Elvis Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan Tergugat IV); - Lk Ervandis Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan/ Tergugat V); - Lk Erdiyatriks Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan/ Tergugat VI); - Lk Erwin Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan /Tergugat VII); - Pr Elfraulin Pakaya (cucu perempuan dari saudara perempuan / Tergugat VIII); - Pr Erlyane Pakaya (cucu perempuan dari saudara /Tergugat IX); 3. Almarhumah Mintje Djau, meninggal tahun 2005, semasa hidupnya menikah dengan Yasin Doe, dan tidak dikaruniai anak keturunan; 4. Lk.Yusuf Djau (anak laki-laki dari saudara perempuan/Tergugat I); 5. Pr. Moon Djau (anak perempuan dari saudara perempuan/Tergugat II); 2.3.1. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhumah Fatma Aliju (saudara perempuan) adalah :1. Pr. Sarmin Machmud, (anak perempuan dari saudara perempuan) meninggal dunia tahun 2010, semasa hidupnya tidak pernah menikah dan tidak mempunyai keturunan; 2. Lk. Yamin Machmud (anak laki-laki dari saudara perempuan); yang diwarisi oleh 2 orang anak-anaknya yaitu : - Lk. Moh. Nizar Machmud (Cucu laki laki dari saudara perempuan/ Penggugat II); - Pr. Siti Sabaria Machmud (cucu perempuan dari saudara perempuan/ Penggugat III) 3. Pr. Emzara Machmud (anak perempuan dari saudara perempuan Penggugat IV); 4. Pr. Nurhayati Machmud (anak perempuan dari saudara perempuan/ Penggugat V); 5. Pr.Iswari Machmud (anak perempuan dari saudara perempuan/Penggugat VI); 6. Pr. Suwastari Machmud (anak perempuan dari saudara perempuan/Pengggugat VII); 2.4.1. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum Teyebu Aliju, (saudara laki-laki) adalah : 1. Pr. Cindra Dewi Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat VIII;2. Almarhum sadrin Aliju (anak laki-laki dari saudara laki-laki), yang diwarisi oleh 4 orang anaknya yaitu : - Pr. Erni Aliju (cucu perempuan dari saudara laki-laki/ Penggugat X); - Pr. Tresya Aliju (cucu perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat XI); - Pr. Tri Rendra Aliju (cucu perempuan dari saudara laki- laki/Penggugat XII); - Lk.Trevans Eka Aliju (cucu laki-laki dari saudara laki-laki / PenggugatXIII);3. Pr. Hasrati Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat IX); 2.5.1. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum Abd.Rahman Aliju, (saudara laki-laki) adalah :Pr. Arzia Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat I);3. Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa yang terdiri dari :3.1.Tanah peninggalan dari almarhumah SITIRIA ALIJU ukuran/luas 7.10 M X 32 M yang terletak di Keluraahan Limba B. Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas batas : - Utara dengan Jalan HB, Yasin (Eks Agusalim)- Timur dengan tanah milik almarhumah Sapiah Aliju- Selatan dengan rumah Kost Dina- Barat dengan tanah milik almarhumah Munawara Djau3.2. Tanah peninggalan dari almarhumah SAPIAH ALIJU, ukuran/luas 7.10 M X 32 M yang terletak di Keluraahan Limba B. Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas batas : - Utara dengan Jalan HB, Yasin (Eks Agusalim)- Timur dengan tanah milik almarhumah Hani Aliju- Selatan dengan rumah Kost Dina- Barat dengan tanah milik almarhumah Sitiria Aliju;3.3. Tanah peninggalan dari almarhumah HANI ALIJU, ukuran/luas 7.10 M X 32 M yang terletak di Keluraahan Limba B. Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas batas : - Utara dengan Jalan HB, Yasin (Eks Agusalim)- Timur dengan tanah milik Ziad Ahmad- Selatan dengan rumah Kost Dina- Barat dengan tanah milik Sapiah AlijuAdalah harta warisan peninggalan almarhumah Sitiria Aliju, almarhumah Sapia aliju dan almarhumah Hani Aliju. 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Sitiria Aliju, almarhumah Sapia aliju dan almarhumah Hani Aliju adalah sebagai berikut:1. Abd Fatah Aliju mendapat 2/8 bagian yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu :1.1. Almarhum Abd Latif Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki) mendapat 2/13 bagian untuk dibagi kepada Anak-anaknya yaitu :- Lk. Mahmud Aliju, cucu laki laki dari saudara laki laki, (Penggugat XXXIII); - Lk. Suwarto Aliju, cucu laki laki dari saudara laki laki, (Penggugat XXIX); - Pr. Narti Aliju; cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXX); - Pr. Hartati Aliju, cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXXI); - Pr. Hayati Aliju, cucu perempuan dari saudara laki laki, (Penggugat XXXII);1.2. Pr Yuli Aliju, anak perempuan dari saudara laki laki, mendapat 1/13 bagian (Penggugat XXVII);1.3. Lk. Udin Aliju, anak laki laki dari saudara laki laki, mendapat 2/13 bagian (Penggugat XXVIII);1.4. Almarhumah Rasimah Aliju anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat 1/13 bagian untuk dibagi kepada anak-anaknya yaitu : - almarhumah Selvi Maaruf, (cucu perempuan dari saudara laki laki),- Pr. Silvana Maaruf, (cucu perempuan dari saudara laki laki / Penggugat XVI);- Pr Sri Dewi Maaruf, (cucu perempuan dari saudara laki laki Penggugat XVII)- Pr Sri Suharnaningsih Maaruf (cucu perempuan dari saudara laki-laki Penggugat XVIII);- Lk Rahmat Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki/Penggugat XIX);- Lk. Remy Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki/Penggugat XX);- Lk. Rony Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki /Penggugat XXI);- Lk.Boby Purwanto Maaruf (cucu laki laki dari saudara laki-laki/Penggugat XXII);1.5. Pr .Nur Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat 1/13 bagian /Penggugat XXIII); 1.6. Lk. Ibrahim Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki mendapat 2/13 /Penggugat XXIV);1.7. Lk Mohamad Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki mendapat 2/13 /Penggugat XXV);1.8. lk Tahir Aliju (anak laki laki dari saudara laki laki mendapat 2/13 / Penggugat XXVI);2. Satara Aliju mendapat 1/8 bagian yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu :2.1. Pr .almarhumah Manawara Djau anak perempuan dari saudara perempuan), mendapat 1/4 bagian untuk dibagi kepada anak-anaknya yaitu : - Pr Erlis Pakaya (cucu perempuan dari saudara perempuan/Tergugat III); - Lk Elvis Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan Tergugat IV); - Lk Ervandis Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan/ Tergugat V); - Lk Erdiyatriks Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan/ Tergugat VI); - Lk Erwin Pakaya (cucu laki laki dari saudara perempuan /Tergugat VII); - Pr Elfraulin Pakaya (cucu perempuan dari saudara perempuan / Tergugat VIII); - Pr Erlyane Pakaya (cucu perempuan dari saudara /Tergugat IX);2.2 Lk.Yusuf Djau anak laki-laki dari saudara perempuan mendapat 2/4 bagian/ Tergugat I);2.3. Pr. Moon Djau anak perempuan dari saudara perempuan mendapat 1/4 bagian / Tergugat II);3 . Fatma Aliju (saudara perempuan) mendapat 1/8 bagian yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu :- Lk. Yamin Machmud (anak laki-laki dari saudara perempuan) mendapat 2/6 bagian;yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu : - Moh. Nizar Machmud (Cucu laki laki dari saudara perempuan /Penggugat II);- Siti Sabaria Machmud (cucu perempuan dari saudara perempuan/Penggugat III);- Pr. Emzara Machmud (cucu perempuan dari saudara perempuan mendapat 1/6 bagian/Penggugat IV);- Pr.Nurhayati Machmud (cucu perempuan dari saudara perempuan mendapat 1/6 bagian/Penggugat V);- Pr.Iswari Machmud (cucu perempuan dari saudara perempuan mendapat 1/6 bagian / Penggugat VI);- Pr. Suwastari Machmud (cucu dari saudara perempuan mendapat 1/6 bagian / Pengggugat VII);4. Teyebu Aliju, (saudara laki-laki) mendapat 2/8 bagian yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu :1. Pr. Cindra Dewi Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat bagian / Penggugat VIII;2. Lk. almarhum sadrin Aliju (anak laki-laki dari saudara laki-laki) mendapat 2/4 bagian, yang harus dibagi kepada anak-anaknya yaitu :2.1. Pr. Erni Aliju (cucu perempuan dari saudara laki-laki/ Penggugat X);2.2. Pr. Tresya Aliju (cucu perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat XI);2.3. Pr. Tri Rendra Aliju (cucu perempuan dari saudara laki- laki/Penggugat XII);2.4. Lk Trevans Eka Aliju (cucu laki-laki dari saudara laki-laki/PenggugatXIII);3. Pr. Hasrati Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat bagian / Penggugat IX);5. Abd.Rahman Aliju, (saudara laki-laki) mendapat 2/8 bagian yang harus diberikan kepada ahli warisnya yaitu Pr. Arzia Aliju (anak perempuan dari saudara laki-laki/Penggugat I);5. Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa yang dimaksud pada amar diktum (3) diatas untuk tunduk pada putusan ini;6. Menghukum kepada para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa yang dimaksud pada amar diktum (3) diatas, untuk melakukan pengosongan terhadap obyek sengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara untuk selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing;7. Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan yang dimaksud pada amar diktum (3) berdasarkan penetapan bagian masing-masing pada amar diktum (4) dan jika pembagian secara natura atau dengan cara konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan dengan cara penjualan lelang dihadapan umum yang hasilnya dibagi kepada Para Ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.8. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 2.281.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);-3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 455/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Statistik151123