Putusan PN SALATIGA Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Slt |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyono |
Hakim Anggota | Yustisia Permatasari, Dian Arimbi |
Panitera | - Rini Andriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa:a. Bilyet Deposito Berjangka No. 1004074, senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama TALITA FAILASUFA, tertanggal 3 Juli 2014, jatuh tempo 3 Oktober 2014;b. Buku Tabungan TAMASDEP Plus PD BPR Bank Salatiga atas nama TALITA FAILASUFA (Penggugat) nomor rekening 10.008181 nomor buku 0005546, tertanggal 5 Agustus 2014 dengan nilai saldo terakhir pada tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp2.000.011.448,00 (dua milyar sebelas ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), Adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah nasabah yang beritikad baik; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena tidak membayarkan (mencairkan) dana pada Bilyet Deposito Berjangka dan dana pada tabungan atas nama TALITA FAILASUFA (Penggugat) beserta bunganya yang hendak dicairkan dan ditarik oleh Penggugat;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat secara kontan dan tunai yang terdiri dari: simpanan Deposito Berjangka berikut bunganya yang belum terbayarkan serta tabungan berikut bunganya yang belum terbayar, terkait dengan Bilyet Deposito Berjangka serta tabungan yang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, dengan rincian sebagai berikut:a. Bilyet Deposito Berjangka No. 1004074, senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama TALITA FAILASUFA, tertanggal 3 Juli 2014, jatuh tempo 3 Oktober 2014,b. Buku Tabungan TAMASDEP Plus PD BPR Bank Salatiga atas nama TALITA FAILASUFA (Penggugat) nomor rekening 10.008181 nomor buku 0005546, tertanggal 5 Agustus 2014 dengan nilai saldo terakhir pada tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp2.000.011.448,00 (dua milyar sebelas ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah),6. Menghukum TERGUGAT II sebagai pemilik PD. BPR BANK SALATIGA (Tergugat I) untuk mengalokasikan dananya atau menambah penyertaan modalnya untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam hal Tergugat I tidak mampu / tidak bertanggungjawab untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.442.000,00 (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2019/PN Slt
Statistik1690