- Menyatakan Terdakwa I SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL bersama dengan Terdakwa II WAHID NUR SHOLIKIN dan Terdakwa III AHMAD SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan, sedangkan terhadap Terdakwa II WAHID NUR SHOLIKIN dan Terdakwa III AHMAD SIDIK masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 71 (tujuh puluh satu) lembar mata uang rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan rincian No.seri sebagai berikut : XCH2346 01 sebanyak 2 (dua) lembar ,XCH2346 02 sebanyak 2 (dua) lembar, XCH2346 04 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 11 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 12 sebanyak 2 (dua) lembar, XCH2346 13 sebanyak 3 (tiga) lembar, XCH2346 14 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 15 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 16 sebanyak 3 (tiga) lembar, XCH2346 21 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 22 sebanyak 3 (tiga) lembar, XCH2346 23 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 24 sebanyak 2 (dua) lembar, XCH2346 25 sebanyak 2 (dua) lembar, XCH2346 27 sebanyak 1 (satu) lembar, XCH2346 28 sebanyak 1 (satu) lembar, PSG292594 sebanyak 9 (sembilan) lembar, PSG292593 sebanyak 13 (tiga belas) lembar, PAG292605 sebanyak 7 (tujuh) lembar, PAG292504 sebanyak 14 (empat belas ) lembar, WAD969157 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- 1 (satu) buah tas pingang warna biru hitam ;
- 1 (satu) buah celana pendek motif bunga warna merah ;
- 1 (satu) buah celana pendek motif batik warna biru putih ;
- 4 (empat) buah tas bentuk bulat bahan dari anyaman rotan.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario warna hitam No pol DK 4759 QD ;
- Uang Tunai rupiah Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu Rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1133/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1133/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I SAMSUL ARIFIN alias SAMSUL; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1133/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1133/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1133/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik8411