Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Abdul Hadi Nasution Alias Edi dan Terdakwa II Supriadi Alias Andi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto; - 2 (dua) buah kaca pirek; - 2 (dua) buah jarum; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan Nomor Panggil : 0822 6847 1891; - 1 (satu ) unit handphone merek Samsung lipat warna hitam dengan Nomor Panggil : 0812 6799 8586; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha V-Xion warna merah BK 3583 XY; - 1 (satu) lembar STNK Yamaha V-Xion dengan BK 3583 XY; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 171/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik237