Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Sby |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | 1. Sri Herawati., 2. Sangadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DWI MARTONO ARLIANTO tersebut diatas, tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa DWI MARTONO ARLIANTO dari dakwaan PRIMAIR tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa DWI MARTONO ARLIANTO tersebut diatas, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana KORUPSI ? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI MARTONO ARLIANTO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00.- (Seratus Juta rupiah) dan bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 6. Menjatuhkan pidana tambahan berupaa pembayaran uang Pengganti sebesar Rp. 747.000.000,00.- (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah), jika uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan apabila Terpidana membayar uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti , maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut, akan diperhitungkan dengan lamanya pidana Tambanhan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Salinan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01427/SP2D-LS/2010 tanggal 16 Juni 2010 kepada PT. BATU WISATA RESOURCES senilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; 2. Salinan Surat Perintah Membayar No. SPM 1.20.03.10/176/SPM-LS/2010 tanggal 15 Juni 2010 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Penyertaan Modal Batu Wisata Resources TA 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; 3. Salinan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 1.20.03.10/176/SPP-LS/2010 Tahun 2010 dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) 4. Surat Nomor : 02/V/2010 tanggal 14 Mei 2010 perihal Permohonan Pencairan Anggaran yang ditanda tangani oleh Direksi PT.BATU WISATA RESOURCES, DWI MARTONO ARLIANTO ; 5. Kwitansi/Bukti Pembayaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada DWI MARTONO ARLIANTO, Direksi PT.BATU WISATA RESOURCES tanggal 15 Juni 2010 ; 6. Berita Acara Nomor : 900/592/422.033/2010 tentang Penyerahan Uang Penyertaan Modal (Batu Wisata Resources) kepada DWI MARTONO ARLIANTO Direksi PT.BATU WISATA RESOURCES tanggal 15 Juni 2010 ; 7. Nota Dinas Nomor : 900/565/422.033/2010 tanggal 9 Juni 2010 dari Kepala Bagian Keuangan kepada Sekretaris Daerah perihal Pengajuan Penyertaan Modal kepada PT.BATU WISATA RESOURCES ; 8. Lembar Disposisi surat nomor : 900/565/422.033/2010 tanggal 9 Juni 2010 dari Kepala Bagian Keuangan perihal Pengajuan Penyertaan Modal kepada PT.BATU WISATA RESOURCE ; Dikembalikan kepada saksi JULIJANTI WACHJUNI, SH ; 9. Akta Perseroan Terbatas ?PT. BATU WISATA RESOURCES? Nomor 1 Tanggal 3 Mei 2010, Notaris AGUS SASMITO, SH, Jl. Diponegoro No. 84 A Kota Batu ; 10. .Laporan Keuangan PT. BATU WISATA RESOURCES per 31 Desember 2010 serta Laporan Auditor Independen oleh Kantor Akuntan Publik DOLI, BAMBANG, SUDARMADJI dan DADANG tanggal 18 April 2010 ; 11. Surat Nomor : 17/OL.3/2/12/DBSD tanggal 2 Pebruari 2011 perihal Management Letter PT. BATU WISATA RESOURCES atas Audit Laporan Keuangan Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. DIDIED AFFANDI, MBA.CpA.; 12. Laporan Keuangan PT. BATU WISATA RESOURCES Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2011 dan 2010 serta Laporan Auditor Independen oleh Kantor Akuntan Publik DOLI, BAMBANG, SUDARMADJI dan DADANG tanggal 30 Januari 2012 ; 13. Salinan Rekening Koran Nomor 0401004271 pada BANK JATIM, Giro Umum Milik Swasta, BATU WISATA RESOURCES PT, periode bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Desember 2011 ; 14. Surat Nomor : 47/OL.3/4/11/DBSD tanggal 14 April 2011 perihal Management Letter PT. BATU WISATA RESOURCE terkait Audit Umum atas Laporan Keuangan Tahun 2010 yang ditanda tangani oleh BAMBANG HARIADI, Mec.,CPA. (Fotocopy Legalisir) ; 15. Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 004/SPK2/BWR/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan MUH. WATONI dan KOEBOE SARAWAN ; 16. Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 007/SPK2/BWR/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 dan Nomor : 001/SPK-INV/BWR/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan CAPRI BUDIJATI ; 17. Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 006/SPK2/BWR/XI/2010 tanggal 4 Nopember 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan YUSAK SANTOSO ; 18. Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Pendanaan Carang Mas Nomor : 001/SPK-INV/ YTE/BWR/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 006/SPK2/BWR/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan YAYUK MURNIAWATI ; 19. Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi tentang Pendanaan Topi Karakter Nomor : 003/SPK-INV/ YTE/BWR/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan ACHMAD SUWANDI ; 20. Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 005/SPK2/BWR/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Addendum Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor : 002/SPK-INV/BWR/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 dan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 008/SPK2/BWR/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan TAUFAN HERLAMBANG ; 21. Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi tentang Pendanaan Sandal Batik Nomor : 002/SPK-INV/YTE/BWR/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 007/SPK2/BWR/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan NURUL ISTIQOMAH ; 22. Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi tentang Pendanaan CWIE MIE Nomor : 004/SPK-INV/YTE/BWR/XI/2010 tanggal 3 Nopember 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan DENNIS ARIFSETYA TIRTANA, SE ; 23. Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Pendanaan Kaos Gueku Nomor : 005/SPK-INV/YTE/BWR/XI/2010 tanggal 7 Nopember 2010 antara DWI MARTONO ARLIANTO dengan ARMAND YANUAR ; Dikembalikan kepada PT. BATU WISATA RESOURCE ; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000 ; (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 211 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY
Statistik121107