- Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Terdakwa MANURUNG NAIBORHU, S.Pd, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MANURUNG NAIBORHU, S.Pd, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MANURUNG NAIBORHU, S.Pd, MM. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama ; 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa MANURUNG NAIBORHU, S.Pd, MM., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 137.333.000 x 2 = Rp 274.666.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayarnya maka harta benda Terdakwa akan disita untuk dilelang dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Asli tanda terima uang Sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh MURNI TANJUNG.
- 1 (Satu) Lembar Asli tanda terima uang Sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 24 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh MURNI TANJUNG.
- 1 (Satu) Lembar Asli tanda terima uang Sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 31 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh MURNI TANJUNG.
- 1 (Satu) Lembar Asli tanda terima uang Sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh CHARLES TUMANGGER.
- 1 (Satu) Lembar Catatan Pengeluaran uang sebesar Rp. 42.740.000 (Empat Puluh Dua juta Tujuh Ratus empat Puluh Ribu Rupiah) dengan catatan pinjaman yang bersumber dari Kadis.
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwan Effendi, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima uang sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang dibuat pada tanggal 26 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh JONA PADANG..................................DST |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik8524