- Menyatakan Terdakwa TRISMAN Alias RISMAN Bin (Alm) H. MUHAMMAD TANGtidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TRISMAN Alias RISMAN Bin (Alm) H. MUHAMMAD TANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMemiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana dakwaan SubsidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRISMAN Alias RISMAN Bin (Alm) H. MUHAMMAD TANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Buah Wadah berbentuk bulat, bertutup, dibagian bawah terdapat magnet/besi berani dan dilakban berwarna hitam;1 (satu) Lembar plastik c-tik;1 (satu) Buah Hand Phone merk Samsung Lipat warna Putih;1 (satu) Poket Narkotika yang diduga jenis sabu berat kotor 0, 18 (nol koma delapan belas);1 (satu) buah Bungkus Rokok Sampoerna;1 (satu) Buah Hand Phone merk OPPO warna putih;Uang Tunai sebesar Rp. 540.000, - (lima ratus empat puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Pirman alasFirman bin H. Durusi (alm);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik3119