Putusan PTA SEMARANG Nomor 252/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak252/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.jaliansyah |
Hakim Anggota | H.nooruddin Zakaria, H. Misbachul Munir |
Panitera | Muhammad Salafuddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima;Dalam KonpensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 6 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1436 H. Nomor 0270/Pdt.G/2015/PA.Smg. yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi ijin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Pembanding) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam RekonpensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 6 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1436 H. Nomor 0270/Pdt.G/2015/PA.Smg. dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat membayar nafkah kepada Penggugat berupa : 2.1. Mut???ah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah anak yang bernama Anak kandung Pembanding dengan Terbanding (lahir 23 Agustus 2011) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Nafkah Lampau dinyatakan tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 398 K/Ag/2016
Banding : 252/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0270/Pdt.G/2015/PA.Smg.
Statistik10520