- Menyatakan Terdakwa I. YUDISTIRA alias YUDI bin ATA dan terdakwa II. AGIL APRIYANTO alias AGIL bin RAHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DENGAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. YUDISTIRA alias YUDI bin ATA dan terdakwa II. AGIL APRIYANTO alias AGIL bin RAHADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih hijau No. Pol. B-1671-IT tahun pembuatan 2011 No. Rangka : MHKP3BA1JBK028815 No. Mesin DJ56009 (mobil angkutan Kota G.03 Jurusan Kotabumi Kalideres)
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih hijau No. Pol. B-1671-IT tahun pembuatan 2011 No. Rangka : MHKP3BA1JBK028815 No. Mesin DJ56009 atas nama FREDDY alamat Villa Tangerang Regency I Blok OA.2 No.36 Rt.06 Rw.017 Gerbang Raya Periuk Kota Tangerang.
- 1 (satu) buah baju supir warna hitam SPAU UNIT G-03
- Sebilah pisau merek BATON SWORD dengan panjang sekitar 35 cm;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek fitnes first
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna silver
- 1 (satu) buah kardus handphone merek samsung galaxy S8
Putusan PN TANGERANG Nomor 937/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 937/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Sulistaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya;. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi korban AHMAD ZAENI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 937/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik270