Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 9/Pdt.G/2014/PN Bbu |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Rika Emilia, M.h Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Zohiruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------2. Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Penanaman Kelapa Sawit antara PT. Palm Lampung Persada dengan Keluarga Besar Natar Agung tertanggal 05 Februari 1998 adalah sah menurut hukum ; ------3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ; ------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) ; --------------------------------------------------5. Menyatakan tanah yang terletak di wilayah Desa Bumi Agung, Desa Giriharjo, Desa Gedung Harapan (dahulu semuanya masuk di Desa Mesir Ilir) Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan seluas 724 (tujuh ratus dua puluh empat) Hektar dengan batas-batas : --------------Utara : berbatasan dengan tanah Plasma Bumi Agung -------- Runyai ; -----------------------------------------------------------Selatan : berbatasan dengan tanah Plasma Sri Rezeki/Gedung Harapan ; ---------------------------------------------------------Timur : berbatasan dengan tanah Plasma Karangan/Giri ------ Harjo ; -------------------------------------------------------------Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Musannif Ryacuduyang menjadi objek in casu dalam perkara ini adalah sah milik Adat Marga Buay Bahuga atau Keluarga Besar Natar Agung ; -----------------6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera menyerahkan tanah berikut semua turutan, tanaman dan bangunan di atasnya seluas 724 (tujuh ratus dua puluh empat) Hektar milik Adat Marga Buay Bahuga/Keluarga Besar Natar Agung yang menjadi objek in casu dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun di atasnya ; ---------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 10.251.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2763 K/PDT/2016
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN Bbu
Banding : 63/PDT/2015/PT.TJK
Statistik960