Putusan PA JEMBER Nomor 3095/Pdt.G/2011/PA.Jr |
|
Nomor | 3095/Pdt.G/2011/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Khamimudin |
Hakim Anggota | H. Ali Suwandi S, H. Syamsul Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Termohon; ---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; ------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Jember; --------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; -------------------------4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 8 September 2011. oleh Panitera Pengadilan Agama Jember Nomor: 3095/Pdt.G/2011/PA.Jr kecuali terhadap obyek tanah sengketa 1, 3, 4, dan obyek sengketa (a dan b); ------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat Sita terhadap obyek tanah sengketa 1, 3, dan 4, serta obyek sengketa (a dan b) yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 8 September 2011. oleh Panitera Pengadilan Agama Jember Nomor: 3095/Pdt.G/2011/PA.Jr; -------------------------------------------------6. Menetapkan sebagai hukum, bahwa selama Pemohon dan Termohon terikat perkawinan telah memperoleh harta bersama berupa; ----------------------------------------------------------6.a. Benda tidak bergerak (benda tetap) yang berada di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, yaitu:1. Sebidang tanah sawah, terdaftar dalam buku desa Nomor SPPT: 35.09.180.002.000-1127.7, luas kurang lebih 1.120 m2 atas nama P. ANAK I yang terletak di desa Glagahwero, Panti, Jember dengan batas-batas:Utara : Tanah Kardi; -------------------------------------------------------------------Timur : Tanah Kardi; -------------------------------------------------------------------Selatan : Tanah Siti Supiyah; -----------------------------------------------------------Barat : Sungai kecil; ------------------------------------------------------------------- 2. Sebidang tanah sawah kohir Nomor: 1593, Persil Nomor 100 Klas S.I Nomor SPPT 35.09.180.002.000-1593.4, luas kurang lebih 5.990 m2 atas nama P. ANAK I yang terletak di desa Glagahwero, Panti, Jember dengan batas-batas:Utara : Tanah Musan, Asim dan Ha?an; ---------------------------------------------Timur : Tanah Asim; -------------------------------------------------------------------Selatan : Tanah Samsul; -----------------------------------------------------------------Barat : Sungai; -------------------------------------------------------------------------- 3. Sebidang tanah sawah kohir Nomor: 1738, Persil Nomor 9 Klas S.II Nomor SPPT 35.09.180.002.000-1592.7, luas kurang lebih 3.020 m2 atas nama P. ANAK I yang terletak di desa Glagahwero, Panti, Jember dengan batas-batas:Utara : Tanah K.Nasikhin; ------------------------------------------------------------Timur : Sungai; --------------------------------------------------------------------------Selatan : Tanah H. Lin; ------------------------------------------------------------------Barat : Sungai; -------------------------------------------------------------------------- 6.b. Benda tidak bergerak (benda tetap) yang berada di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, yaitu:1. Sebidang tanah sawah, kohir Nomor: 1910, persil Nomor: 50 Klas S. II, Nomor SPPT: 35.09.120.003.026-0014.0, luas kurang lebih 3.010 m2 atas nama P. ANAK I dengan batas-batas:Utara : Tanah H. Mustar; -------------------------------------------------------------Timur : Tanah H. Saiful; ---------------------------------------------------------------Selatan : Tanah H. Mustar; --------------------------------------------------------------Barat : Tanah H. Mustar; --------------------------------------------------------------2. Sebidang tanah sawah kohir Nomor: 1979, Persil Nomor 10 Klas S.II Nomor SPPT 35.09.120.003.026-0001.0, luas kurang lebih 3.700 m2 atas nama P. ANAK I dengan batas-batas:Utara : Tanah Imron; -------------------------------------------------------------------Timur : Sungai kecil; -------------------------------------------------------------------Selatan : Sungai; --------------------------------------------------------------------------Barat : Sungai; -------------------------------------------------------------------------- 3. Sebidang tanah sawah kohir Nomor: 1738, Persil Nomor 9 Klas S.II Nomor SPPT 35.09.120.003.025-0002.0, luas kurang lebih 3.020 m2 atas nama P. ANAK I dengan batas-batas:Utara : Sungai; --------------------------------------------------------------------------Timur : Sungai; --------------------------------------------------------------------------Selatan : Tanah Perhutani; ---------------------------------------------------------------Barat : Jalan PUD; ---------------------------------------------------------------------6.c. Benda bergerak (benda tidak tetap), berupa:1. Satu unit sepeda motor Honda Karisma, warna Hijau muda Nomor Polisi: P. 5482 MF; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam, Nopol : P 5943 N ; --------------3. Satu setel kursi terbuat dari kayu mahoni warna coklat; --------------------------------4. Satu setel kursi spon warna hijau tua; ------------------------------------------------------5. Dua unit bufet terbuat dari kayu mahoni warna coklat; ----------------------------------6. Dua unit tempat tidur nomor 2 terbuat dari kayu jati warna coklat lengkap dengan kasurnya; ----------------------------------------------------------------------------------------7. Sepuluh unit kasur terbuat dari kapuk; -----------------------------------------------------8. Empat lembar hambal made in Turky warna merah; -------------------------------------9. Satu unit kulkas merek Mitsubhisi warna Silver ukuran satu pintu; -------------------7. Menetapkan sebagai hukum, bahwa masing-masing Pemohon dan Termohon berhak memperoleh seperdua dari harta bersama yang tersebut pada angka 6 (enam) di atas; -----8. Menghukum Termohon untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut pada angka 6 (enam) di atas kepada Pemohon dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura dibagi berdasarkan nilainya atau dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sama; -----------------------------------------------------------------------------------------------9. Menolak permohonan Pemohon terhadap tanah sengketa 1, 3, dan 4 serta obyek sengketa (b, i, dan j); --------------------------------------------------------------------------------------------10. Menyatakan tidak menerima untuk permohonan selain dan selebihnya; ----------------------11. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 647.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3095/Pdt.G/2011/PA.Jr
Banding : 229/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Statistik406