- Menyatakan Terdakwa TEDY AKBAR Bin SURYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Data karyawan PT. Sumatera Inti Seluler an. TEDI AKBAR.
- 1 (satu) lembar Surat Mutasi Karyawan PT. Sumatera Inti Seluler No. Reg : 024/SM/HRD/SIS/IX/2017, tanggal 05 september 2017 yang di tanda tangani YUDI RAHMAD PERTAMA (GM Cluster PKU Inner) An. TEDI AKBAR dari jabatan Maneger TDC Sudirman ke Maneger TDC Marpoyan.
- 1 (satu) rangkap Surat Kontrak Kerja PT. Sumatera Inti Seluler No. 717/PKWT/HRD/SISA/l 1/2017, tanggal 01 Juli 2017 yang di tanda tangani oleh NILAM NATALIA (HRD) sebagai Pihak Pertama dan TEDI AKBAR sebagai Pihak Kedua.
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BCA An. TEDI AKBAR dengan No. Rekening 8230276766 Periode Oktober 2017 sampai dengan Desember 2017.
- 1 (satu) lembar surat Current Stok Per tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat oleh NADIA dan RIA dan diketahui oleh RAMADHAN K.
- 1 (satu) lembar Berita Acara An. TEDI AKBAR, yang dibuat di Pekanbaru pada tanggal 16 Desember 2017, disaksikan oleh RIA PERMATA SARI (Admin) dan YUDI RAHMAD P (GM PT SIS).
- 1 (satu) lembar Berita Acara An. TEDI AKBAR, yang dibuat di Pekanbaru pada tanggal 19 Desember 2017, disaksikan oleh RIA PERMATA SARI (Admin) dan YUDI RAHMAD P (GM PT SIS).
- 12 (dua belas) lembar Faktur Fiktif yang di tanda tangani oleh TEDI AKBAR dengan rindan sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Faktur No.25265 tanggal 07 Desember 2017, Toko penerima 737 Ponsel Jalan Paus Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No.25263 tanggal 08 Desember 2017, Toko penerima BEEN PONSEL Jalan KH. Nasution Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No.25264 tanggal 08 Desember 2017, Toko penerima BOS PONSEL Jalan Kartama Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No. 25259 tanggal 09 Desember 2017, Toko penerima JW Jalan KH Nasution Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No.25261 tanggal 09 Desember 2017, Toko penerima Duta Media Ponsel Jalan Karya 1 Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No. 25256 tanggal 11 Desember 2017, Toko penerima 02 Jalan Pahlawan Kerja, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No.25258 tanggal 11 Desember 2017, Toko penerima ELOK PONSEL Jalan Sidomulyo Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 19 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No.25266 tanggal 11 Desember 2017, Toko penerima BRILIAN PONSEL Jalan KH. Nasution Pekanbaru, jenis barang Kode 74130 AS 13 GB (5 GB 3G + 6 GB 4G + 2 GB VM), jumlah 200 pcs @ Rp 50.000, Total Rp 10.000.000, Jatuh Tempo Tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No. 28907 tanggal 15 Desember 2017, Toko penerima 737 PONSEL, jenis barang 30 GB, jumlah 200 pcs @ Rp 40.000, Total Rp 8.000.000.-.
- 1 (satu) lembar Faktur No. 00149 tanggal 16 Desember 2017, Toko penerima Al FATIH, jenis barang 5 GB LOOP LAW DENO, jumlah 300 pcs @ Rp 17.000, Total Rp 5.100.000, tanggal jatuh tempo 17 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur No. 28905 tanggal 16 Desember 2017, Toko penerima SHIVA PONSEL SIAK HULU, jenis barang 30 GB, jumlah 160 pcs @ Rp 40.000, Total Rp 6.400-.
- 1 (satu) lembar Faktur No 28906 tanggal 16 Desember 2017, Toko penerima ARYA PONSEL, jenis barang 30 GB, jumlah 200 pcs @ Rp 40.000, Total Rp 8.000.000.-.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesain Pekerjaan yang dibuat di Pekanbaru pada tanggal 16 Desember 2017 dan di tanda tangani oleh TEDI AKBAR (Maneger TDC), RIA PERMATA SARI (Admin Gudang), RYANTI SANUR (Admin Support).
- 1 (satu) lembar Data konsinyasi outlet yang belum bayar paket 13 GB yang di tanda tangani oleh TEDI AKBAR.
- 1 (satu) lembar Data konsinyasi outlet yang belum dibayar (an. TEDI AKBAR) paket 30 GB, paket 5 GB AS LOW DENO, paket 5 GB LOOP LOW DENO, paket 5 GB SIMPATI LOW DENO, paket 15 GB, paket 12 GB dan paket 13 GB yang di tanda tangani oleh TEDI AKBAR.
- 3 (tiga) lembar Slip Gaji Karyawan PT. Sumatera Inti Seluler An. TEDI AKBAR pada bulan September 2017, Oktober 2017 dan November 2017 yang di tanda tangani oleh YUDI RAHMAD PERTAMA (GM Cluster).
- 16 (enam belas) lembar Berita Acara Serah Terima Kartu Paket Internet PT. SIS dari kantor Pusat Sudirman ke Cabang Marpoyan (Faktur pengambilan barang), dengan rindan
- No. 1296, Pada tanggal 23 Oktober 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDl WATI kepada TDC marpoyan an. TEDI AKBAR, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 1000 Pcs.
- No. 1372, Pada tanggal 04 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDl WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 100 Pcs.
- No. 1459, Pada tanggal 10 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDl WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang AS 5 GB sebanyak 200 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs.
- No. 1475, Pada tanggal 11 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang AS 5 GB sebanyak 200 Pcs dan Simpati 30 GB 200 Pcs.
- No. 1483, Pada tanggal 13 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 100 Pcs dan Simpati 5 GB sebanyak 400 pcs.
- No. 1495, Pada tanggal 14 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang Kartu Segel sebanyak 300 Pcs, As 5 GB sebanyak 500 Pcs, Simpati 13 GB 200 Pcs dan Simpati 12 GB 200 Pcs.
- No. 1408, Pada tanggal 16 November 2017 dan Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada TDC marpoyan an. TEDI AKBAR, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs, Simpati 5 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 13 GB sebanyak 500 Pcs.
- Pada tanggal 23 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 13 GB sebanyak 500 Pcs, LOOP 5 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs.
- Pada tanggal 27 November 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 13 GB sebanyak 300 Pcs.
- No. 1525, Pada tanggal 04 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 13 GB sebanyak 300 Pcs dan Simpati 5 GB sebanyak 300 Pcs.
- No. 1531, Pada tanggal 05 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 15 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 5 GB 500 Pcs.
- No. 1548, Pada tanggal 07 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 130 Pcs dan AS 30 GB sebanyak 70 Pcs.
- No. 1556, Pada tanggal 08 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 13 GB sebanyak 300 Pcs.
- No. 1576, Pada tanggal 11 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs.
- No. 1595, Pada tanggal 14 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. AGUS WASITO kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang LOOP 30 GB sebanyak 300 Pcs dan LOOP 5 GB sebanyak 200 Pcs.
- No. 1606, Pada tanggal 16 Desember 2017 dari Admin Gudang Pusat an. CINDI WATI kepada Driver TDC marpoyan an. DEFRI, jenis barang LOOP 30 GB sebanyak 300 Pcs dan LOOP 5 GB 200 Pcs.
- 10 (sepuluh) lembar Berita acara Penambahan Stok barang dari PT. Sumatera Inti Seluler kantor Pusat Sudirman ke kantor Cabang Marpoyan dengan rincian:
- No. Reg : 032 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 10 November 2017, barang AS 5 GB KW LOW DENO sebanyak 200 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs Seharga Rp. 16.300.000,-(enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 033 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 11 November 2017, barang AS 5 GB KW LOW DENO sebanyak 200 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs Seharga Rp. 16.300.000,-(enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 034 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 10 November 2017, barang AS 5 GB KW LOW DENO sebanyak 400 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 100 Pcs Seharga Rp. 14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR.
- No. Reg : 035 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 14 November 2017, barang Kartu As Perdana Segel sebanyak 300 Pcs dan Kartu AS 5 GB KW LOW DENO sebanyak 500 Pcs Seharga Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 036 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 16 November 2017, simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs, Simpati 5 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 13 GB sebanyak 500 Pcs, yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 037 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 23 November 2017, barang simpati 13 GB sebanyak 500 Pcs, LOOP 5 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 30 GB sebanyak 200 Pcs Seharga Rp. 29.000.000,-(dua puluh sembilan rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 039 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 27 November 2017, barang simpati 13 GB sebanyak 300 Pcs yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 042 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 04 Desember 2017, barang simpati 13 GB sebanyak 300 Pcs dan Simpati 5 GB sebanyak 300 Pcs Seharga Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 042 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 05 Desember 2017, barang simpati 15 GB sebanyak 500 Pcs dan Simpati 5 GB 500 Pcs Seharga Rp. 41.500.000,-(empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- No. Reg : 046 / SIS / PKU-BA/IX/2017, pada tanggal 14 Desember 2017, barang LOOP 30 GB sebanyak 300 Pcs dan LOOP 5 GB sebanyak 200 Pcs yang ditandatangani TEDI AKBAR dan RIA PERWITA SARI.
- 2 (dua) buah buku catatan pengambilan barang (kartu paket internet) yang diambil oleh TEDI AKBAR dan PT. Sumatera Inti Seluler cabang marpoyan yang dibuat oleh RIA PERWITA SARI periode Oktober 2017 sampai Desember 2017.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 235/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 235/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riska Widiana, Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Semuanya dikembalikan kepada saksi Yudi Rahmad Pertama Als Yudi selaku General Manajer dari PT. Sumatera Inti Seluler Pekanbaru; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik439